NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, mengelar Rapat Paripurna Ke-2 masa persidangan II tahun 2021- 2022 tentang penyampaian Nota penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Nunukan.
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi wakil ketua Saleh, SE dan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus serta para anggota DPRD Nunukan, Senin (24/01/2022).
Dalam Paripurna tersebut, Wabup Hanafiah menyampaikan enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yakni, Raperda tentang bangunan gedung, dimana perubahan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang, peraturan pelaksanaan undang- undang 28 tahun 2022 tetang bangunan gedung, merupakan pengganti peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005.
Raperda tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
” Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana yang telah disampaikan, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum, keberadaannya tentu sangat diperlukan sebagai Instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan asas Umum pemerintahan yang baik,” terang Hanafiah.
Dia berharap DPRD bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Nunukan.
” Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengharapkan kesediaan Dprd agar bersedia membahas Raperda tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun terhadap dinamika kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan,”Pungkasnya. (*)