NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II tahun 2021- 2022 tentang penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah.(Ranperda) atas Inisiatif DPRD yang dilaksanakan diruang rapat paripurna Senin (24/01).
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa, didampingi wakil Ketua Sale, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, para anggota DPRD, dan jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Nota penjelasan Raperda DPRD Kabupaten Nunukan di sampaikan oleh Hendrawan, dimana penjelasan atas 2 (dua) Raperda diantaranya, Raperda tentang perlindungan tenaga kerja Lokal.
“Penyusunan perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan- peraturan yang ada di atasnya. Perda ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat melalui Regulasi- regulasi yang dituangkan di dalamnya,” terangnya.
Dia menambahkan, Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Landasan sosiologis ini sangat penting, karena akan menentukan efektivitas dari perda kab.nunukan tentang perlindungan tenaga kerja local Seseorang manaati ketentuan perundang- undangan karena terpenuhinya suatu kepentingannya (Interest) oleh perundang- undangan tersebut,” tuturnya.
Hendrawan juga menyebutkan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, pada Landasan sosiologis pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
“Landasan sosiologis umumnya menyangkut dengan fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat. Dengan dapat diatasinya berbagai macam masalah dalam hal perkebunan, maka akan berimplikasi pada aspek- aspek sosial lainnya seperti aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, keamanan, keagamaan, dan aspek ketenangan hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Hendrawan, penyusunan peraturan daerah kab.nunukan tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sangatlah dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan-peraturan yang ada diatasnya, termasuk undang- undang nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan yang sebagian ketentuan pasalnya sudah diubah oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Maka, dibentuklah peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan perekonomian daerah, dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kabupaten Nunukan”, ucapnya.
“Atas pertimbangan maka, DPRD melalui Badan pembentukan peraturan daerah menyampaikan (tiga) rancangan peraturan daerah Kab.Nunukan pada rapat paripurna Ke- 9 masa persidangan ke- I tahun sidang 2020- 2021 yang saat ini sedang berlangsung”, tutup Hendarawan. (**)