Pemkab Nunukan Secepatnya Meneruskan 6 Raperda Ke Pemprov Kaltara untuk Dapatkan Kode Registrasi

NUNUKAN-Dengan disetujuinya enam raperda yang diusulkan pemkab Nunukan, selanjutnya dalam tahap fasilitasi dan evaluasi ke provinsi Kalimantan Utara, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.

Sekretaris Pemerintah Kabupaten Nunukan, Serfianus mengatakan, enam raperda yang dibahas laporan hasil pembahasan badan pembentukkan peraturan daerah dan tim pengerak raperda setelah ini akan kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan harmonisasi atas persetujuan dan keluarnya kode registrasi dari Pemrpov baru kita terapkan dalam peraturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Serfianus menyebutkan, salah satu Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati. Dengan sanksi-sanksi yang sudah tercantum didalam perda itu dengan payung hukumnya sudah bisa kita eksekusi.

“ Sanksinya itu berupa materi atau denda,” Ujar Serfianus.

Sementara untuk perda kawasan tanpa asap rokok, Kata Serfianus kawasannya masuk dilingkungan Kantor dan Publik. Jika ada yang merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi denda.

Sama halnya dengan retribusi tempat rekreasi wisata, ada beberapa tempat yang akan dilakukan penarikan retribusi seperti wisata Air terjun Binusan dan Hutan Mangrov di belakang gadis I.

“Ada beberapa tempat rekreasi dan ini yang akan menjadi sumber PAD kita,” tutup Serfianus. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan