Pemusnahan Sabu 2.595,58 gram Dipolres Nunukan Dengan Empat Belas Tersangka

PEMBAWAKABAR.COM, NUNUKAN (KALTARA) – Kasat Narkoba Polres Nunukan musnahkan sabu sebanyak 2.595,58 (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima koma lima puluh) gram didepan Kantor Polres Nunukan Kalimantan Utara dan dihari perwakilan Kejaksaan tinggi Nunukan dan BNNK kabupaten Nunukan beserta awak media rabu (07/08/2019).

Ke tujuh tersangka turut dihadirkan gunamenyak sikan pemusnahan barang haram milik mereka, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian diaduk hingga meleleh seperti air dan dibuang kedalam closet.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH mengatakan melalui Kepala Kasat Norkoba AKP M.Hasan tersangka berjumlah 14 orang 4 (empat) orang wanti sepuluh lainnya pria pegunkapan ini kebanyakan jarigan Internasional yang berasal dari Maleysia dan transit dinunukan untuk diedarkan di wilayah sulawesi selatan.

“Yang berasil kami ungkap bukan hanya kurir tapi kami sampai sulawesi untuk mengunkap pemasoknya dan itu kamiberhasil menangkap bandarnya atau pemasoknya hanya saja ada kendala adalah pemasoknya dari Maleysia harus ada upaya-upaya diplomasi antara polisi untuk menangkap Dpo nya atau pemasoknya” ungkapnya AKP M.Hasan

Iya juga menambahkan untuk pasal yang dikenakan dikarenakan jumlah barangnya diatas lima gram tentusaja 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 supsider 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(Anto)

[jetpack-related-posts]