NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan mengelar Workshop Bank Sampah dan Sosialisasi Gerakan Nunukan Bersih, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Bupati Nunukan, Rabu (09/03).
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar menyampaikan penggunaan plastik sebagai pembungkus atau kemasan makanan atau barang belanja hingga saat ini masih marak di masyarakat baik di pasar, Pertokoan atau tempat jajanan kuliner.
Komposisi sampah plastik dari masyarakat rumah tangga atau dunia usaha juga masih besar. Hingga Saat ini, angkanya mencapai 35 persen padahal normalnya di bawah 15 persen.
Asmar mengatakan, Sampah plastik sangat sulit untuk diurai di dalam tanah, membutuhkan puluhan tahun agar sampah tersebut dapat terurai dengan sempurna.
“Sampah plastik yang dibuang sembarangan akan mencemari tanah dan air tanah serta merugikan kesehatan dan mengurangi kesuburan masyarakat. Banyak sampah plastik di masyarakat ikut mempengaruhi penilaian Piala Adipura, saat ini Kabupaten Nunukan baru mendapatkan sertifikat Adipura,” tutur Asmar.
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan sampah plastik masih rendah, sebut Asmar.
“Masyarakat sering kesulitan mendapatkan kemasan atau bungkus selain kantong plastik. Kendati demikian, Pemkab Nunukan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2019 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik dan Perbup nomor 34 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategis Kabupaten Nunukan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga,”
“Pemerintah juga sudah mengeluarkan Perbup Nomor 40 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan acara,” tambah Asmar.
Lebih lanjut, Asmar mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan dunia usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Demikian pula, komitmen bersama untuk melakukan pengurangan pengunaan kantong plastik sangatlah dibutuhkan hingga sampah plastik benar-benar dapat teratasi.
“Butuh pengawasan dan patisipasi seluruh komponen dalam pengurangan sampah plastik,” tegasnya.
Diakhir rapat seluruh undangan dari Llembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi pemerhati lingkungan, pelaku usaha cafe, restaurant, retail dan perhotelan serta Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan berkomitmen dalam menegakkan Perbup Nunukan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama.
Adapaun bunyi point komitmen tersebut adalah, peserta rapat secara bersama-sama mendukung sepenuhnya Gerakan Nunukan Bersih serta berkomitmen untuk melakukan pembatasan, penyediaan informasi dan promosi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di tempat usaha masing-masing paling lambat bulan Oktober 2022.
Selanjutnya, berkomitmen untuk mempromosikan kantong belanja, kemasan belanja, dan bahan lainnya yang ramah lingkungan. (**)