NUNUKAN, Pembawakabar.com– Pemerintah daerah bersama masyarakat sipil terus mendorong penguatan partisipasi kelompok rentan dalam proses pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Lokakarya Penguatan Forum Perencanaan Inklusif dan Kualitas Usulan Kelompok Rentan dalam Mendukung Pembangunan Daerah yang Inklusif, yang dilaksanakan pada 24–25 September 2026 di Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan tersebut menjadi ruang pertemuan antara pemerintah daerah, perangkat daerah, serta Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya perencanaan pembangunan yang melibatkan kelompok rentan secara bermakna.
Kelompok rentan yang dimaksud mencakup perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan, informasi, sumber daya maupun ruang pengambilan keputusan.
Dalam lokakarya tersebut, peserta membahas bagaimana aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara lebih terstruktur. Dengan demikian, aspirasi tidak hanya berhenti pada penyampaian kebutuhan, tetapi dapat dipahami dan dipertimbangkan sebagai usulan yang potensial serta strategis untuk masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut., mengatakan perencanaan pembangunan inklusif di Kabupaten Nunukan perlu didasarkan pada komitmen untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pembangunan.
“Dalam memaknai inklusi, ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan, yaitu kesempatan berpartisipasi, kesetaraan, dan keterakomodasian aspirasi. Kesempatan berpartisipasi berarti memberikan ruang bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk terlibat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan dan menyampaikan usulan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Bertius.
Menurutnya, kesetaraan berarti memastikan setiap kelompok masyarakat memiliki akses, perlakuan, dan kesempatan yang setara dalam proses pembangunan.
“Sementara keterakomodasian aspirasi berarti memastikan usulan kelompok rentan tidak hanya disampaikan, tetapi juga diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan perangkat daerah,” lanjutnya.
Salah satu materi yang diperkenalkan dalam lokakarya tersebut adalah Draf Kamus Usulan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Kelompok Rentan MENTARI Kaltara.
Instrumen tersebut dikembangkan untuk membantu JMS memahami keterkaitan antara kebutuhan masyarakat dengan program dan kewenangan pemerintah daerah.
Draf Kamus Usulan memuat informasi mengenai menu usulan, perangkat daerah rujukan, kewenangan, serta program, kegiatan, subkegiatan dan nomenklatur SIPD indikatif.
Penggunaannya tidak dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat sebagai penginput SIPD maupun menggantikan proses verifikasi pemerintah. Instrumen tersebut lebih diarahkan sebagai panduan awal agar aspirasi masyarakat dapat dirumuskan secara lebih jelas dan terarah.
Pembelajaran dari MENTARI Kaltara (Menyerap Aspirasi untuk Setara dan Inklusif di Kalimantan Utara) juga menjadi salah satu bagian dalam lokakarya.
MENTARI menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan Jaringan Masyarakat Sipil dalam menjembatani aspirasi kelompok rentan dengan proses perencanaan pemerintah.
Namun, pengembangan forum perencanaan inklusif di Nunukan tidak diarahkan untuk meniru MENTARI secara langsung. Pembelajaran dari MENTARI digunakan sebagai referensi, sementara mekanisme yang dikembangkan akan disesuaikan dengan kondisi lokal, kesiapan para aktor, ruang partisipasi yang telah tersedia, serta kebutuhan Kabupaten Nunukan.
Pada hari pertama, lokakarya difokuskan pada pembangunan pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan JMS. Materi yang dibahas meliputi pengenalan aktor, arah kebijakan pembangunan daerah, pembelajaran MENTARI Kaltara, refleksi kondisi partisipasi di Nunukan, serta penguatan kualitas usulan dan jalur tindak lanjutnya.
Sementara itu, hari kedua diarahkan pada penguatan kapasitas JMS dan organisasi masyarakat sipil sebagai aktor kolaborasi.
Peserta melakukan refleksi, memperjelas peran JMS, membahas model kolaborasi antarorganisasi masyarakat sipil, serta menyusun rencana tindak lanjut untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi aspirasi dan representasi kelompok rentan.
Melalui lokakarya ini, Kabupaten Nunukan mulai membangun fondasi bagi pengembangan forum perencanaan yang lebih representatif, partisipatif dan inklusif.
Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat sipil diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih efektif, sehingga kebutuhan dan aspirasi kelompok rentan dapat terhubung dengan proses pembangunan daerah. (**)




