Penyebab Target Kuota PTSL Tidak Tercapai, Banyak Surat Tanah yang Belum Balik Nama

NUNUKAN-Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Binusan yang berakhir pada 26 Maret mendatang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Hingga saat ini tercatat 583 berkas yang masuk di Pemdes Binusan. Meskipun belum memenuhi kuota yang diberikan namun Pemerintah Desa Binusan terus berupaya mensosialisasikan program inisiasi Presiden Joko Widodo ini kepada Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saat ini memang baru 583 berkas yang masuk, dilihat dari kuota yang ada belum memenuhi. Persoalan tidak terpenuhi, ada beberapa berkas yang sempat diusulkan kita tolak karena belum balik nama, Sengketa dan masalah ahli waris. Kemudian beberapa tahun lalu kita juga ikut program ini jadi sebagaian warga sudah memegang sertifikat,” ujar Juhari, Kaur Pemerintah dan Trantib, Selasa 9 Maret 2021.

Ia menjelaskan, dengan adanya warga yang terlambat memasukan berkasnya, tentu kita akan terima.

Antrian warga mendaftar ptsl di desa Binusan.

Sementara itu, Kepala Desa Binusan Rudihartono mengungkapkan, Kita Perangkat Pemerintah desa Binusan terus berupaya agar program ini berjalan dengan baik, tentunya dengan selalu mengingatkan masyarakat desa Binusan yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mendaftarkan.

Terkait dengan kuota yang belum mencukupi, Kata Rudi tentu kita juga tidak bisa memaksakan, karena yang mendaftar hanya sekian orang saja.

“Kita sudah berusaha mensosialisasikan ini, namun belum mencapai target kuota kita tidak bisa melakukan paksaan. Kemudian terkait tidak mencapai target kita masih memaklumi masyarakat yang saat ini belum balik nama dan hal sebagainya. Oleh karena itu ini bisa menjadi suatu hal yang penting bagi masyarakat agar dapat merubah surat tanahnya yang belum balik nama,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang sudah ikut serta dalam program PTSL.

” Pemerintahan desa Binusan berterima kasih kepada Masyarakat yang sudah mau mendengar dan mengikuti program ini. Tentunya adanya program PTSL ini Masyarakat sudah terbantu tidak ada lagi istilah mencatut lahan, mengaku miliknya, namun ini merupakan kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah secara pasti,” Pungkasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan