
NUNUKAN-Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) IR (23)
merupakan warga Wailotong RT 01 desa Tumbu kecamatan Topoyo Kabupatem Mamuju Tengah
di sebuah rumah tinggal di jl. Yos Sudarso RT 11 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, pada Jumat (5/1/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalu Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pelaku IR merupakan residivis kasus yang sama dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Mamuju, pelaku baru bebas bersyarat pada bulan Agustus 2023.
Diungkapkan AKP Siswati, hasil penyelidikan terhadap tim telah berupaya paksa pada saat pelaku sedang berada di jemuran rumput laut yang berada di RT 12 Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan.
“Pada saat digeledah badannya, ditemukan HP milik korban berada di kantong celana sebelah kanan pelaku, dan pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri,”jelas Siswati.
Dijelskanya, berawalnya pada hari Jumat 3 November 2023 sekira jam 22.00 wita, korban tidur, lalu pada hari Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 03.00 wita, korban terbangun dan sempat memainkan handphonenya, lalu tertidur. Ketika terbangun sekira pukul 06.00 wita, pelapor tidak menemukan handphonenya,”terang Siswati.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli es di rumah korban, pada saat beli es pelaku melihat jendela kamar korban terbuka dan talinya diluar. Pelaku pulang kerumahnya setelah itu kembali ke rumah korban, lalu pelaku menarik tali jendela dan mengambil HP Vivo Y35 yang terletak di samping korban tidur.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e. Sementara kerugian korban mencapai Rp.3.800.000,”sebutnya.(*)