Polisi Ungkap Pencurian di Warung Jatim Indah, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Nunukan, Pembawakabar.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Barat. Pelaku berinisial A F (52) berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Nunukan/Polres Nunukan/Polda Kaltara tertanggal 15 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 07.23 WITA di Warung Jatim Indah, Jalan Bhayangkara RT 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Korban diketahui bernama Siti Saniyem (52), seorang ibu rumah tangga. Kejadian bermula saat korban pergi ke Pasar Inhutani sekitar pukul 06.45 WITA dan meninggalkan warung dalam keadaan dijaga anaknya. Saat kembali, korban mendapati handphone milik anaknya telah hilang.

“Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku datang dengan berpura-pura meminta air panas. Saat anak korban masuk ke dalam rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil handphone yang berada di atas meja,” jelas Iptu Sunarwan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Nunukan.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan metode hunting hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut sempat dikendarai seorang perempuan berinisial R, yang mengaku hanya meminjamkan motor kepada pelaku.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Nunukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Tanjung RT 011, Kelurahan Nunukan Barat, beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit handphone OPPO A9 warna hitam, satu unit sepeda motor Beat Street, pakaian yang digunakan pelaku, sandal, helm, serta rekaman CCTV.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban, kemudian mengambil barang saat situasi lengah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti respons sigap aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Nunukan.(*)

[jetpack-related-posts]