Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh Kayan 2022, Berikut 7 Pelanggaran yang Harus Dipatuhi

NUNUKAN – Pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Kayan 2022 mulai dilaksanakan.

Persiapan pun dilakukan Polres Nunukan dengan melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan dengan tema “Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui Operasi Patuh Kayan 2022 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/6/2022) dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari (13-26 Juni 2022).

Operasi Patuh Kayan ini serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten/kota denga sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.

Selain mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh Kayan 2022 juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-76, salah satunya di Kabupaten Nunukan,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Dikatakannya, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi serta elemen masyarakat untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Nunukan yang kondusif dan sesuai harapan.

“Kami bersinergi dengan Dishub, TNI, Satpol PP dan berbagai pihak lainnya guna mensukseskan Operasi Patuh Kayan 2022,” jelasnya.

Ricky berharap melalui Operasi Patuh Kayan 2022 yang dilaksanakan Polres Nunukan akan semakin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan taat terhadap aturan berlalulintas.

“Saya minta kepada anggota yang terlibat Operasi untuk menempati titik-titik yang rawan terjadi kemacetan maupun aksi balap liar, seperti di jalan Lingkar, jalan TVRI dan seputaran jalan Sei Bilal, Stadion Nunukan, mengingat saat ini sedang berlangsung turnamen sepak bola dengan euforia penonton yang sangat ramai. Jadi kita antisipasi kemacetan maupun kecelakaan di sana,”jelasnya Kapolres.

Untuk diketahui Polisi akan buru pengendara yang melakukan 7 pelanggaran yaitu Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SN, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menggunakan Safety Belt, Melawan arus, Menggunakan HP saat berkendara, Mengkomsumsi alkohol saat berkendara dan Pengendara melebihi kecepatan. (hms/**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan