Polres Nunukan Ringkus Tiga Pencuri, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-Satuan reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp45 juta dan Rp5 juta.

Dari dua kasus pencurian tersebut, Polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua orang dewasa dan 1 pelaku anak di bawah umur bersama dengan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas nya Iptu Supriadi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal laporan korban yang kehilangan uang tunai Rp 45 juta yang disimpan di dalam tas.

“Jadi korban meninggalkan tas di kamarnya untuk melaksanakan sholat subuh, saat kembali korban terkejut melihat kondisi di kamar tersebut papan dindingnya terbuka dan langsung memeriksa tasnya uang yang disimpannya itu hilang,” jelas Iptu Supriadi, Senin (13/6).

Untuk kasus pencurian kedua, lanjut Supriadi, dari laporan korban, saat kejadian korban sedang mandi dan menyimpan tas miliknya di dekat tangga rumah. Usai mandi korban melihat tasnya sudah terbuka dan uang tunai Rp 5 juta di dalamnya hilang.

Dari hasil laporan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang anak sebut saja Bocil (13), Bas alias Vin (48) PNS Pemkab Nunukan dan Ade (48).
“Pencurian ini dilakukan di dua lokasi. Pertama di Toko Uchi di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur yang dilakukan pelaku pada hari kamis, 9 Juni 2022 sekira pukul 04.40 wite, kemudian aksi ke dua di lokasi ke dua di jalan Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara pada hari jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 06.40 wite. Pelaku langsung kita amankan siangnya di Jalan Tanjung Nunukan, pelaku Bas dan Ade diamankan dikediamannya di Sei Bolong ,” sebut Supriadi.

Berdasarkan keterangan Bocil telah melakukan pencurian di dua lokasi tersebut, hasilnya dari kejahatan tersebut digunakan membeli handphone Rp1,5 juta, pakaian dan sendal Rp300 ribu. Bocil memberikan kepada Bas Rp2,7 juta, sisanya disimpan dan dititipkan kepada Ade dengan upah Rp2 juta.

“Total sisa uang kita sita Rp 39.185.000 berikut 1 unit handphone. Pelaku Ade baru mengunakan uang tersebut Rp 200 ribu untuk judi online,” terangnya.

Supriadi menerangkan pelaku Bocil telah melakukan pencurian berulang kali, setiap perbuatan nya, selalu nya korban merasa iba dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Pada akhir tahun 2021, Bocil kami upayakan proses diversi dalam perkara curat dengan penetapan dari PN Nunukan surat penetapan nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nnk, tgl 13 Desember 2021,” terang Supriadi.

Atas perbuatan tersangka Bas dan Ade dikenakan pasal Pasal 480 ke 1e dan ke 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *