Polres Tarakan Berhasil Ungkap Praktik Judi Sabung Ayam

TARAKAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di wilayah Jalan Aki Babu, Lapangan, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial HS (46) yang diduga kuat sebagai penyedia arena sabung ayam itu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus perjudian sabung ayam ini bermula dari laporan masyarakat.

“9 Juli bapak Kapolres Tarakan menerima pengaduan dari masyarakat melalui pengaduan online yang masuk ke whatsapp hp beliau, dari laporan masyarakat itu menjelaskan bahwa ada perjudian sabung ayam di jalan aki babu RT 01,” kata AKP Randhya kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Randhya, personel Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

”Kemudian dari bapak kapolres segera memerintahkan saya dan anggota opsnal satreskrim untuk menindaklanjuti. Pada pukul 22.00 atau jam 10 malam ditemukanlah ada aktivitas orang yang sedang melakukan sabung ayam, dimana pada saat kita melakukan penangkapan ditemukan ada 20 orang. Namun banyak yang berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Randhya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyediakan tempat sabung ayam tersebut.

“Kami mengamankan orang-orang itu (pelaku judi sabung ayam) dan memeriksa di polres tarakan. Dan hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa pelaku selaku yang menyediakan tempat perjudian itu adalah pria berinisial HS (46) yang bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkapnya.

“HS memberikan tempat untuk perjudian ini (sabung ayam), dari setiap pertandingan (judi) ini dia mendapatkan fee 10 persen. Jadi menang atau tidak menang dari pemain judi ia mendapatkan fee sebagai penyedia tempat,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku HS, sejumlah barang bukti pun turut disita polisi di lokasi perjudian sabung ayam.

“Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai 680 ribu, dua karpet kalangan warna merah, satu buat karpet warna biru, 11 ekor ayam jantan, dan satu buah kertas catatan (rekap judi),” jelasnya.

“Adapun pasal yang kami persangkakan disini adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (NH/red)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan