NUNUKAN-Ingin membela adik pacarnya, AR (28) warga Jalan Asnur Dg. Pasau, Kelurahan Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan malah babak belur dikeroyok oleh dua pria berinisial YUS dan IRP. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (11/7).
yang bekerja petani rumput laut di jembatan pinggir laut di Jalan Lingkar Nunukan pada Selasa (12/7/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (11/07/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Dimana saat itu korban sedang berada di jembatan Mangrove tepi laut di Jl. Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Korban saat itu bertemu dengan IC yang merupakan adik dari pacar korban yang bernama DI,” ungkapnya, Rabu (12/7).
IC mengadu ke korban bahwa HP miliknya diambil oleh mantan pacarnya bernama YUS. Tidak berselang lama, YUS mendatangi korban dan ICA, korban saat itu bertanya kepada YUS alasannya mengambil handphone IC
Dengan pertanyaan tersebut kata AKP Siswati, Pelaku YUS merasa tersinggung dan tidak terima, menyebabkan YUS naik pitam dan akan memanggil temannya.
“YUS kemudian pergi dan kembali mendatangi korban dan mau memukul korban namun di halangi oleh rekannya DIN dan kakak korban berinisial SU,” sebutnya.
Saat itu, YUS meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, hampir sepuluh menit YUS dan rekannya IRP kembali dan langsung memukul korban secara bersama-sama.
“Akibat dikeroyok, korban mengalami luka-luka,” jelasnya.
Ia menerangkan, atas peristiwa tersebut dengan sigap personel unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pencarian terhadap pelaku pengeroyokan.
“Kedua pelaku kita amankan dengan paksa ketika sementara duduk di Jl. Lingkar Nunukan, sementara kita amankan di Polsek KSKP untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (*/Hms Polres Nunukan)