
NUNUKAN-Unit Reskim Polsek Nunukan mengamankan pria bernama Yori Renati alias Jerot (33), Warga Jalan Cut Nyak Dien RT. 20 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Yori diamankan lantaran mencuri Aki (Accu) Exvacator 2 buah ACCU 100 Ampere merk Yuasa, 1 buah ACCU 70 Ampere Merk Yuasa, 3 buah lampu LED merk Sifco.
Sementara yang dirugikan atau korban, Susanto warga jalan Teuku Umar Rt. 022 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Kapolsek Nunukan Kompol M. Karyadi, SH mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kami menemukan petunjuk dari hasil keterangan korban beserta saksi.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian bernama Jerot. Pelaku berhasil kami upaya paksa, pada saat pelaku sedang melintas mengunakan sepeda motor di Jl. Pesantren Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan,”ungkap Karyadi, Kamis 9 Mei 2024.
Pria berpangkat Kompol itu mengungkapkan, penangkapan pelaku atas laporan korban, berawal pada hari Selasa 07 Mei 2024, salah satu pekerja hendak bekerja sebagai Operator Exavator Merk “HITACHI” di Pangkalan Pelabuhan yang berada di Jalan Baru Rt. 05 Kelurahan Nunukan Timur kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Pada saat akan menghidupkan Mesin, pelapor mengecek perlengkapan Mesin dan ternyata 2 buah ACCU 100 Ampere Merk Yuasa warna Merah Putih sudah tidak ada ditempatnya. Mengetahui hal itu pelapor langsung menghubungi korban Susanto jika Accu di Excavator telah hilang.
Selanjutnya, sambung Karyadi pada saat bersamaan pelapor mengecek Accu yang ada di Buldoser Merk “CAT” yang parkir di sebelah Excavator juga telah hilang sebanyak 1 buah dengan Merk Yuasa 70 ampere warna merah putih beserta 3 buah lampu LED juga lenyap dibawa kabur pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp5,2 juta,”terang Karyadi.
Dijelaskan Karyadi, modus pelaku adalah terlebih dahulu membekali dirinya dengan cara hunting mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran dengan memanfaatkan situasi lokasi target sunyi, yang mana TKP tersebut berada di pinggir laut hingga dengan leluasa mencapai sasarannya dengan membongkar Accu dan Lampu Led penerangan pada alat berat milik korban yang sempat terparkir tanpa penjaga.
Setelah barang milik korban berhasil di bongkar mengunakan kunci ukuran 12 pas, barang tersebut dimasukan ke dalam karung lalu di angsur dengan sepeda motor untuk disimpan di tempat tinggal pelaku.
” Motif pelaku melakukan pencurian memperoleh uang untuk keperluan kebutuhan hidup. Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 362 KUHP,”jelasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti Baterai (Accu) Exvacator 2 buah ACCU 100 Ampere merk Yuasa, 1 buah ACCU 70 Ampere Merk Yuasa, 3 buah lampu LED merk Sifco. 2 buah karung warna putih, 1 unit sepeda motor No Reg KU- 4753-GM dan 1 buah kunci ukuran 12 pas.(*)
Penulis:Hamzia
Editor :Frengky