NUNUKAN-Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan sebanyak 357 koperasi di Nunukan 319 rencananya akan dibubarkan.
Hal itu Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan, Dyah Lestari Setya Pudji saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/7).
Dyah menuturkan ratusan koperasi yang ada ini teridentifkasi permasalahan diantaranya koperasinya tidak memenuhi ketentuan UU nomor 25/1992 tentang Perkoperasian atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi.
Kemudian, koperasi yang didirikan secara mandiri hanya untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan agar dapat bekerjasama dengan perusahaan misalnya menjual hasil Pertanian. Kurangnya pengawasan dan sosialisasi kepada Masyarakat disaat awal pendirian koperasi, ada juga kurangnya kepeduliaan pengurus koperasi dalam menjalankan managemen.
”Koperasi-Koperasi tidak melaksanakan rapat akhir tahun (RAT) sejak dirikan atau selama tiga tahun berturut-turut, tidak melaporkan perkembangan koperasinya itu aktif atau tidak, tidak melaksanakan kegiatan usaha secara nyata dan keanggotaanya formalitas jelas itu akan kita usulkan untuk dibubarkan, ” jelas Dyah.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menunggu niat baik pengelola 319 koperasi tersebut hingga akhir Juli 2020 untuk melaporkan kegiatannya namun Jika tidak, maka potensi untuk dibubarkan sangat besar tetapi butuh proses yang panjang.
“Kami menunggu laporan hingga akhir Juli 2020 ini dari 319 koperasi yang memang masih berkeinginan untuk menjalankan aktivitasnya atau tidak,” ucap Dyah.
Dia menyebutkan, ada 43 koperasi yang memang sudah dibubarkan karena tidak bisa beraktivitas lagi. Sedangkan ratusan lainnya, tidak ada sama sekali kegiatan dan laporannya.
Sementara koperasi yang dinyatakan aktif dan sehat hanya 38 koperasi diantarnya 36 koperasi telah melakukan rapat akhir tahun (RAT).**