Ratusan TKI Dideportasi, BP2MI Lakukan Penjemputan dengan Prokes Ketat

NUNUKAN, PEMBAWAKABAR.COM- Sebanyak 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan oleh KRI Tawau, Malaysia, Kamis (21/10). Mereka (PMI) dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Depot Imigresen Tawau (DIT).

Pemulangan PMI berjumlah 136 orang laki-laki, 44 perempuan dan 17 anak-anak ini dipulangkan mengunakan dua perahu cepat dari pelabuhan Tawau, Malaysia ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Bacaan Lainnya

Setibanya di Kabupaten Nunukan, ratusan Pejuang Devisa Negara ini disambut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Forkopimda Kabupaten Nunukan.

Kepala UPT. BP2MI Nunukan AKBP F. Jaya Ginting mengatakan, Prosesi SOP yang kita terapkan dalam penjemputan para PMI Deportan dari Tawau Malaysia dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menyebutkan, data yang awal dari KRI Tawau berjumlah 197, namun berdasarkan pemeriksaan PCR Swab ada 4 orang yang  dinyatakan positif covid-19.

“Yang 4 orang ini berdasarkan laporan yang kita terima adalah orang dewasa, pemulangannya ditunda, jadi yang dipulangkan saat ini berjumlah 193 orang,” ujarnya.

Ginting menjelaskan, saat ini Kesehatan Karantina Pelabuhan telah berusaha, mudah-mudahan apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Tawau sama hasilnya yang dilakukan di Nunukan.

Dengan proses SOP yang kita terapkan dengan fasilitas yang disediakan PT. Pelindo untuk melakukan pencegahan dan juga pengendalian covid-19 di Nunukan dilakukan, rekan-rekan lihat sendiri seperti apa, mulai dari titik awal sampai akhir pergeseran ke rusunawa.

“Saya rasa bagus, bisa dipertahankan bagaimana kita berkontribusi kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk pengendalian covid-19,” terangnya.

Ratusan tenaga kerja ini dipulangkan, lanjut Ginting karena kasus kriminal, narkoba, kelebihan masa tinggal (over stay) dan ilegal.

“Kasus terbanyak kasus ilegal atau yang tidak memiliki dokumen, hampir 100 orang,” sebutnya.

Selama karantina di Rusunawa Kabupaten Nunukan, para deportasi ini akan di karantina selama 5 hari setelah menjalani tahap evaluasi.

“Kita pastikan untuk 5 hari setelah evaluasi, mungkin tanggal 26 oktober kita usahakan untuk memulangkan mereka ke daerah asal,” pungkasnya. (***)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan