Residivis Kembali Berulah, Gasak Perhiasan dan Uang Tunai

NUNUKAN-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek), Polres Nunukan mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian, Senin (30/1).

Pelaku tersebut merupakan seorang pria dengan inisial SA (24) warga Jl. RA Kartini Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pelaku seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2020.

“Pelaku kita amankan setelah mendapatkan laporan korban inisial Ni (52) warga asal Bali,” jelas AKP Siswati.

Dia menjelaskan, awal kejadian
korban berasal dari Bali yang baru saja tiba di Nunukan. Di Nunukan korban tinggal di rumah kerabatnya di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Di rumah tersebut korban tinggal seorang diri karena kerabatnya sedang pergi ke luar kota. Korban menyimpan barang berharga miliknya pada beberapa tas dan disimpan di lantai ruang tengah rumah tersebut, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka,” jelas Siswati.

Saat korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat kembali korban terkejut melihat 3 tas miliknya yang berisi uang tunai, emas, laptop dan surat penting lainnya telah hilang dari tempat sebelumnya.

“Korban berlari keluar rumah untuk mencari tahu, namun tidak berhasil menemukannya. Adapun total kerugian korban mencapai Rp. 250.856.000,”ungkapnya.

Siswati menyebutkan, dari hasil olah TKP, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang terbuka dan mengambil barang berharga milik korban.

” Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri barang berharga milik korban, sebagian barang berharga milik korban berupa emas dan laptop disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah kosong tempat dimana pelaku biasa nongkrong. Saat pengembangan barang bukti, emas dan laptop berhasil kita amankan temukan,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita aparat Kepolisian Uang dollar singapura $180 atau senilai Rp. 2.052.000, Uang ringgit Malaysia RM 2950 atau senilai Rp. 10.374.000, Uang Rupiah Rp. 1.300.000, perhiasan emas dengan berbagai bentuk dan ukuran seberat kurang lebih 222,13 Gram, 1 unit Laptop merk hp, 1 buah tas Wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil perhiasan 3 buku tabungan.

Terhadapnya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (*)

[jetpack-related-posts]