
NUNUKAN – Penangkapan Perahu Ikan dari Tawau Dinilai Janggal, DPRD Kaltara Soroti Asas Keadilan.Penangkapan perahu pengangkut ikan dari Tawau, Malaysia, di perairan Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil Nunukan, Ruman Tumbo, menilai ada kejanggalan dalam penegakan hukum tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya satu pemasok ikan yang ditindak, sementara pemasok lain tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Kenapa hanya satu yang ditangkap dan itu sudah dua kali dengan perahu dan orang yang sama. Pemasok ikan lain aman-aman saja. Jadi patut dicurigai penangkapan itu ada ‘pesanan’. Ada apa penangkapan ini?,” kata Ruman Tumbo, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, jika memang ada pelanggaran hukum, aparat seharusnya menindak semua pihak secara adil, bukan hanya menargetkan satu perahu. Apalagi dari keterangan pemasok, ikan yang dibawa bukan untuk Malinau, melainkan untuk pembeli lokal di Sebatik dan Sebuku.
“Kalau pun ditangkap, mestinya di perbatasan darat Nunukan-Malinau karena ada kebijakan kearifan lokal yang didukung Forkopimda sejak lama. Ini justru diamankan di Sei Ular. Padahal ikan yang dibawa untuk pemesan di Sebuku, bukan keluar daerah,” jelas politisi Demokrat asal Nunukan itu.
Ruman mengingatkan bahwa Forkopimda Nunukan sejak lama menerapkan kebijakan kearifan lokal, yang memperbolehkan masuknya pasokan ikan dan sembako dari Tawau selama hanya untuk kebutuhan masyarakat Nunukan.
“Ketidakmampuan pemerintah menyediakan sembako, termasuk ikan segar dengan harga terjangkau, itulah dasar kearifan lokal. Kalau ikan dari Berau, kualitasnya kalah segar dan harganya lebih mahal. Apalagi untuk wilayah IV, makin berat beban masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan sepihak justru berdampak langsung pada harga ikan di pasar. Begitu satu perahu diamankan, harga ikan pelagis seperti layang-layang, rumahan, tongkol kecil, ketombong, hingga sotong melonjak tajam.
“Contoh saja, satu pemasok ditangkap, harga ikan jenis pelagis langsung naik. Masyarakat yang jadi korban. Padahal jenis ikan ini hanya bisa dipasok dari Tawau,” tegasnya.
Terkait alasan perahu ditahan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan dari Tawau, Ruman menilai hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi.
“Kalau Pemkab Nunukan bisa bantu urus izin, tentu lebih baik. Tapi kalau yang satu ditangkap sementara yang lain tidak, itu jelas melanggar asas keadilan. Jangan ada yang dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) melaporkan penahanan perahu mereka ke DPRD Nunukan pada Jumat (22/8/2025). Mereka meminta solusi agar distribusi ikan pelagis tidak terganggu dan nelayan tidak terus-menerus jadi target operasi aparat.
Catatan menunjukkan, perahu dengan nama PMN Manafman berukuran 6 GT itu juga pernah diamankan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada 24 September 2024. Saat itu, sebanyak 36 box atau sekitar 1,2 ton ikan pelagis asal Tawau turut disita.
Kini, perahu yang sama kembali diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 14 Agustus 2025 di Sei Ular bersama 25 box ikan, dan dibawa ke Mako Polairud Polres Nunukan. (Red/mK)