Nunukan , Pembawakabar.com –Pelaku Pencurian bernama Apriandi alias Andi, ( 22 ) degan cara masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil barang berharga berupa Hp dan uang tunai di laci meja toko yang terkunci namun kunci nya menempel pada lubang kunci, hingga korban mengalami kerugian materiil mencapai jutaan rupiah Senin (4/02/2019).
Pada minggu 3 Februari 2019, korban melaporkan kejadian tersebut dengan lapdu Polsek kota.
Lapdu tersebut di tinjau dengan giat Lidik.
Kemudian pada hari Senin 04 Februari 2019 sekira pkl 20.30 wite pelaku Apriandi alias Andi berhasil diamankan di jalan Pasar baru KNT dengan barang bukti (BB) 1 unit Hp Samsung.
Dari keterangan pelaku Apriandi alias Andi mengarah kepada 1 lagi pelaku Sudirman (27) (residivis kasus 365 / jambret pada tahun 2014) yang berdomisili di Tanjung harapan KNS.
Mengetahui keberadaan pelaku Sudirman di Tanjung harapan, maka dilakukan Koordinasi dengan pers. Pos Pol Tanjung harapan terkait domisili pelaku di desa tersebut.
Selasa 5 Februari 2019 sekira pkl. 00.30 wite hasil koordinasi via telpon dengan Pers. Pos pol Tanjung harapan menerangkan bahwa pelaku Sudirman telah dinyatakan meninggal dunia (MD) pada hari Senin 04 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wite dengan diagnosa dokter puskesmas sedadap karena kolesterol tinggi dan serangan stroke mendadak.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan melalui kasubagnya Iptu M.Karyadi.
“kami lanjut melakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar dan saat ini pelaku Apriandi alias Andi berikut degan barang bukti (BB) kami bawa ke Mako Res Nunukan guna sidik.” jelas M.Karyadi.(Anto)