Satresnarkoba Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu, Satu Diantaranya Seorang Wanita

NUNUKAN- Polres Nunukan kembali mengungkap kasus narkoba di Nunukan. Kali ini Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba)  berhasil menangkap dua warga Nunukan yang diduga menjadi kurir narkoba jenis Sabu-sabu golongan I dilokasi berbeda. Dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu MD (24) seorang wanita, warga Kelurahan Nunukan Tengah dan NB (33), Pria warga Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kronologi penangkapan kedua tersangka ini bermula pada Minggu (24/4/2022) sekira pukul 02.00 WITA, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Tersangka ditangkap dikediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan rumah, ditemukan 3 bungkus paket sabu yang dibungkus plastik transparan ukuran kecil di sela-sela pagar dengan dibalut tissu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menerangkan, tersangka MD saat dimintai keterangan jika barang haram tersebut didapat dari seorang pria yang berada di Sebatik.

“Sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial K yang berada desa Mentika, Kecamatan Sebatik Barat, dengan harga beli Rp. 1,5 Juta. Adapun sabu-sabu yang kita amankan dari MD seberat 0,25 gram, juga diamankan 1 lembar tissu, 1 unit handpone merk Iphone 13 Pro dan uang tunai Rp.300 ribu,” ungkap Ricky, Selasa (26/4).

Dia menambahkan, selain MD, Satres Narkoba Polres Nunukan juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di tempat yang berbeda dengan tersangka NB (30), barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

“Tersangka NB ini ditangkap pada pukul 21.00 WITE, di wilayah Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Saat dilakukan pengeledahan badan dan seluruh rumah tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket kecil narkotika jenis sabu di lantai dapur,” terang Kapolres Ricky.

Tesangka NB saat dimintai keterangan, kata Ricky, sabu tersebut dibuang tersangka pada saat pengerebekan dan sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SR yang berada di desa Mentikas, kecamatan Sebatik Barat.

“ Jadi sabu tersebut dibeli NB senilai Rp. 1,8 juta,” ujarnya.

Dari tangkan tersangka NB, diamankan 3 paket sabu, 1 buah gunting, satu unit handphone, uang tunai Rp200 ribu dan paket alat hisap berupa bong dan korek api gas.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan, selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kasus kedua tersangka dikenakan pasal  114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan