Pembawkabar.com, Nunukan (Kaltara)-Sat Reskrim Polres Nunukan menga manakan satu tersangka pencurian uang pada hari Jumat (12/07/2019) sekira pukul 02.00 wite, pelaku yang bernama Hermanto alias Amir (51) mencuri uang tunai milik korban yang disimpan di dalam tas kulit warna coklat. Pelaku Hermanto di amankan di jalan Pasar Jamaker apda tanggal 12 Juli 2019 sekira pkl. 02.00 wite.
Korban meletakkan tasnya di dalam mobil pick up milik korban yang tertutup namun tidak terkunci dan ditinggal oleh korban saat memuat barang dagangan nya.
Tas korban tersebut berisikan uang tunai berbagai pecahan senilai krg lebih Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Hasil Lidik dugaan pelaku mengerucut kepada seseorang yang diket bernama HERMANTO als AMIR.
Pd hari Minggu 28 Juli 2019 sekira pkl. 23.00 wite, dugaan pelaku berhasil kami amankan saat melintas di jalan pasar baru Nunukan timur berikut dengan BB sebilah Sajam jenis pisau badik.
Selanjutnyaterkait dugaan perkara Curat yan dilakukan nya, pelaku melakukan hanya seorang diri.
Ybs melihat korban sedang sibuk mengangkat barang dagangan nya ke atas mobil pick up.
Saat korban lengah pelaku lansung membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai milik korban di dalam tas kulit warna coklat, lalu melarikan diri.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH, mengatakan melalui kasubadny Iptu M.Kariyadi Pelaku mempergunakan uang milik korban untuk berfoya foya membelimiras dan narkoba, untuk membeli hp, pakaian dan biaya hidup sehari-hari.
“Saat ini pelaku dan BB kami amankan di Mako Res Nunukan guna sidik dan pengembangan lebih lanjut.”kata M.Kariyadi.(Anto)