
NUNUKAN, Pembawakabar.com– Upaya penyeludupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia melalui jalur ilegal berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) Nunukan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah pelabuhan tradisional Sei Bolong, polisi mengamankan lima CPMI dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pengurusan keberangkatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat melakukan patroli dan pengawasan di Dermaga Tradisional Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara, petugas mencurigai gerak-gerik lima pria yang hendak berangkat menggunakan speedboat.
Wakapolsek KSKP Nunukan, Ipda Nanang Kusmanto, Jumat (24/4) mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pria tersebut mengaku berasal dari Sulawesi dan berencana bekerja di perkebunan sawit di Malaysia.
“Namun mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan tidak diberangkatkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Nanang.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial GE (52). Ia diduga berperan sebagai pengurus sekaligus pengantar CPMI ilegal menuju Malaysia.
Menurut Nanang, GE yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum diduga memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Pelaku memberangkatkan para calon pekerja tanpa dokumen sah dan tidak melalui prosedur resmi. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus,” ujarnya.
Berbekal keterangan para saksi, tim Reskrim Polsek KSKP Nunukan langsung bergerak melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, polisi berhasil menangkap GE di sebuah warung di kawasan Jalan Bhayangkara.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 beserta kunci kendaraan, uang tunai Rp450 ribu, serta sejumlah dokumen pribadi dan kartu vaksin.
Nanang menegaskan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyeludupan manusia, khususnya di wilayah perbatasan Nunukan yang kerap dijadikan jalur keluar masuk pekerja migran ilegal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan supaya tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan atau penyeludupan manusia,” tuturnya.
Saat ini tersangka GE telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 81 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)



