SEBATIK-Pemerintah kecamatan Sebatik Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah melaksanakan patroli di tempat-tempat hiburan malam belum lama ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan dengan nomor:002/450/setda-Kesra/III/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Hiburan, Rumah Makan / Restoran, Pedagang Makanan dan Minuman di kabupaten Nunukan khususnya di Pulau Sebatik, dalam memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman selama bulan ramadhan.
Dalam razia gabungan tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Timur Hj. Fatmawati, S.ST dan Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara Suriansyah, S. IP.
Dalam Razia pengawasan ini, pihak keamanan melakukan patroli di sejumlah titik strategis seperti tempat hiburan , pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Selain itu, pihak keamanan juga akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban seperti balap liar dan kegiatan yang menghasilkan suara bising.
Pantauan Pembawakabar.com, dalam razia tersebut ditemukan beberapa tempat hiburan yang buka diantaranya tempat hiburan karaoke dan panti pijat. Saat diperiksa di tempat hiburan karaoke keluarga seorang emandu yang bekerja dengan status KTP luar pulau Sebatik dan juga ada pengunjung yang masih di bawah umur didapati di tempat karaoke keluarga.
Camat Sebatik Utara Muhammad Eko Agus Romdhanny melalu Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah mengatakan razia ini untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengikuti edaran Bupati dalam menyambut bulan suci Ramadhan, seperti onwer cafe dan warung makan yang berjualan di pagi hari, tempat karaoke keluarga setidaknya mengikuti sesuai Edaran Bupati.
“Himabuan kita sesuai dengan edaran tersebut bupati yang mana untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi yang berpuasa dan menghargai yang beristirahat, serta menjaga kesehatan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan ini,”jelas Suriansyah.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu bergandeng tangan dalam menghargai di bulan suci Ramadhan, dan apa bila berpergian keluar dari Rumah setidaknya membawa kartu Identitas (e-KTP) untuk membuktikan bahwa anda adalah warga Indonesia,” tambahnya.
Suriansyah menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan tidak akan berhenti selama bulan ramadhan, kita tetap melakukan pengawasan dengan pembinaan.
“Mudah-mudahan mereka akan sadar sendirinya terkait masalah aturan-aturan yang ada seperti peraturan daerah nomor 11, karena itu adalah pendapatan asli daerah,”tegasnya.
Kemudianuntuk surat keterangan edaran bupati ini hanya berlaku di bulan puasa saja, namun untuk usaha perdagangnan, warung makan, warung kopi serta izin-izin usaha lainnya nya itukan mudah sekali diurus seperti nomor induk berusaha tidak memakan waktu lama.
Terpisah, salah satu owner kareoke kelurga Yuliana saat ditemui mengatakan, setelah didatangi petugas satpol PP dirinya memiliki pengalaman dan memahmi tentang peraturan-peraturan daerah.
“Pengalaman saya lebih bertambah dan mengetahui peraturan peraturan yang disampaikan, artinya kami bisa menegur orang secara apa yang disampaikan dari petugas, saya sebagai pemilik Dkaraoke bersyukur ada nya seperti ini supaya saya bisa lebih tegas lagi, “tutur Yuliana.
Editor: Marwin