Polres Nunukan dan Bea Cukai Amankan Satu Tersangka Berikut Ribuan Obat-Obatan

NUNUKAN-Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak memiliki label BPOM dan juga tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki cukai dari Negara. Dalam penindakan itu,  tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AR (52) warga asal Sebatik  dengan total barang bukti 500.000 butir yang dibungkus plastik transparan kemudian disimpan di dalam kardus.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, Senin (17/4), berawal dari informasi dari Petugas JNE Nunukan, ada barang mencurigakan yang dibawa ke kantor JNE.

“Saat itu kita langsung merespon dengan bekerjasama Bea cukai Nunukan untuk mendatangi Kantor JNE. Saat di TKP kita lakukan pemeriksaan dan terdapat beberapa 10 kardus yang berisi 50 bungkus obat-obatan herbal dimana tiap bungkus berisi 1000 butir, tanpa label BPOM dan juga tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki cukai dari Negara,” ujar AKBP Taufik.

Dia menyebutkan, pelaku menyelundupkan obat-obatan herbal dari Negara Malaysia yang dititipkan oleh AN untuk dikirim ke beberapa kota di Indonesi diantaranya, Kota Makassar dan Bekasi, Jakarta.

“Berdasarkan pengakuan Pelaku diupah 10 ringgit Malaysia (RM) per kardusnya, sehingga ditotal 10 kardus pelaku diupah RM. 100.000 atau jika dirupiahkan Rp.350.000, untuk upah mengantar barang tersebut ke JNE Nunukan,” sebut Kapolres Nunukan.

AKBP Taufik juga menuturkan, saat ini status masih dalam kasus tanpa izin edar dan tanpa label BPOM. Dan pelaku telah melakukan aksinya sudah satu tahun.

“Pelaku ini hanya mengatur barang saat tiba di Nunukan dan mengirim ke pemesan yang sudah tertera dilabel yang ada di kardus,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan sanksi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UURI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana dibuah dalam UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penepatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Unfang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(Marwin)

 

 

 

[jetpack-related-posts]