Sempat Kejar-Kejaran Sejauh 3 KM, Ezron Pelaku Pembunuhan dengan Baket Eksavator Berhasil Ditangkap

NUNUKAN- Kasus Penganiayaan dan pembunuhan terhadap rekan kerja di PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, beberapa hari lalu akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka Ezron Hutagaul (43). Pelaku yang merupakan tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 wita, dengan kejinya tersangka Ezron Hutagaul menghabisi nyawa rekan kerjanya Agus Purba (31) dan melukai Muhammad Nasruddin Mangunsong (33) dengan bucket excavator.

Penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilakukan Ezron lantaran sakit hati terhadap Muhammad Nasruddin Mangunsong.

Korban Agus Purba sebagai Asisten Maintenance dan Muhammad Nassrudin Asisten Kepala di PT.BHP, sedangkan Ezron merupakan operator Ekskavator dari perusahaan kontraktor PT. Andal Tunas Mandiri (ATM) sebagai pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT. BHP.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (17/4) mengatakan, bermula saat korban dan tersangka bersama-sama di lokasi loading Tankos Kelapa Sawit.

Saat itu, Muhammad Nasrudin menyuruh tersangka Ezron untuk mengangkat Mesin Roll, namun Ezron menolak karena Muhammad Nasrudin merupakan Asisten Kepala dan juga kasar menyebabkan  tersangka tersinggung sehingga terjadi perdebatan.

“Karena tersangka merasa jengkel akibat permasalahan yang sebelumnya dengan Muhammad Nasrudin. Akhirnya tersangka Ezron mengarahkan baket eksavator untuk mencelakai Muhammad Nasrudin,” ungkap Kapolres.

Agus Purba yang melihat kejadi tersebut berusaha mencegahnya, namun saat Agus Purba naik dan ingin membuka pintu eksavator tersebut, Agus terkena putaran ayunan eksavator hingga terjatuh.

“Agus sempat menghindar berlari sejauh 4 meter dari Eksavator, namun terjatuh dengan posisi tengkurap, ketika itu tersangka langsung mengarahkan baket eksavator ke arah korban dengan mengencet sebanyak dua kali. Saat tersangka mengangkat baket eksavator, tubuh korban yang  masih menempel di kuku baket eksavator setelah ketigian 1 meter terlepas hingga membuat tubuh korban Agus Purba jatuh dengan terlentang tidak bernyawa,” jelas AKBP Taufik.

Setelah menghabisi nyawa Agus Purba, tersangka Ezron ketakutan dan melarikan diri dari lokasi tersebut dan bersembunyi selama dua hari di kebun kelapa sawit.

“Dua hari jadi buronan, akhirnya tersangka Ezron berhasil diamankan oleh tim gabungan di Jalan Provinsi daerah Sebuku. Pelaku saat itu  melarikan diri dengan memacu laju sepeda motor yang ditungganginya, sempat kejar-kejaran aparat dan tersangka kurang lebih 3 kilometer dan dihentikan secara paksa,” terang AKBP Taufik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutatannya, tersankga Ezron dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (**)

 

 

[jetpack-related-posts]