Sidang Paripurna, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda Pembbentukan Dana Cadangan Pemilukada

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun Sidang 2023-2024, agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanuddin, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, dengan dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/8).

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah memaparkan, berdasarkan undang-undang dasar 1945 memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebut kemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang dianggap terbaik,”.

Pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada.

Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran pilkada kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda kabupaten nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.

“Pengaturan dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar rupiah,” sebut Hanafiah.

Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan, ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selain itu, lanjut Hanafiah, perlu disampaikan bahwa pengusulan terhadap ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD nomor 9 tahun 2022 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undamg-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

“Atas dasar tersebutlah pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan dimaksud dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut,”tutup Hanafiah. (*)

[jetpack-related-posts]