Simpan 17 Paket Sabu, Pengedar ini Diringkus Satreskoba Polres Nunukan

NUNUKAN-Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan pengedar sabu berinisial AD (43) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Tersangka diringkus pada Selasa, 08 November 2022, di Jalan Suka Damai RT.12 Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Nunukan, setelah dilaporkan masyarakat pada Senin (7/11).

Bacaan Lainnya

“Personel Satreskoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (8/11) sekira pukul 00.30,” ujar Iptu Siswati Kasi Humas Polres Nunukan, mewakii Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Tersangka AD digrebek di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.12 Desa Binusan Kecamatan Nunukan.

“Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh baik badan AD dan seisi rumah, personel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang  berisi sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu,” ujarnya.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas.

Berdasarkan interogasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JA. “Keterangan awal dari pelaku, sabu tersebut dibeli dari JA seharga Rp4.5 juta,” sebut Siswati.

Sementara Pelaku AD dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AD kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Siswati. (Hms Polres Nunukan/red)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan