Nunukan-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan yang Nunukan melakukan sidak pemerikasaan urine kepada seluruh pegawai lapas Nunukan.
Hal itu dilakukan dalam rangka bulan Bhakti Dharma Karyadhika ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM pada 30 oktober mendatang, selain itu juga mengantisipasi peredaran gelap narkotika di Lapas Nunukan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan, Pujiono Slamet mengatakan, kegiatan ini dalam rangka bulan Bhakti Dharma Karyadhika, jadi ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Oktober yang akan datang. Jadi berkaitan dengan banyaknya kejadian petugas yang disinyalir sebagai sebagai penggunaan sebagai pengedar ataupun penghubung antara beberapa tempat di Indonesia itu sudah menjadi tindak pidana, artinya ditangkap dengan pihak yang berwajib.
“Jadi pada bulan ini perintah dari Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan diadakan tes urine kepada petugas Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BNN dan kita pada Jumat 11 Oktober 2019, kemarin itu melaksanakan tes urine yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Nunuka,”katanya, Sabtu (12/10/19).
Pujiono menyebutkan dari 70 orang pegawai ada tiga yang tidak hadir karena cuti dan satu orang tanpa keterangan, sementara yang mengikuti tes urine sebanyak 66 orang, hasilnya ada 2 orang yang dinyatakan positif alkohol dan 3 orang positif Methapetamin.
“Yang positif sanksinya membuat surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Nunukan, kemudian dalam waktu tertentu sampai keluar rekomendasi dari BNNK Nunukan, tidak diperbolehkan berhubungan langsung kepada narapidana, artinya dipindah alihkan tugas. Yang tidak berhubungan dan tidak bisa melewati pintu portir 2 atau area steril, tugasnya di perkantoran saja dan wajib melaksanakan apel pagi selama kurun waktu sampai rehabilitasi di BNNK selesai artinya sesuai koordinasi dengan kepala BNN Kabupaten Nunukan itu yang ada rehabilitasi jalan,” jelas Pujiono.
Sementara yang belum melakukan tes urine, kata Pujiono nanti setelah masuk kerja baru melakukan tes urine.
Ketika ditanya salah satu petugas lapas tidak hadir saat tes urine, Pujiono menuturkan bahwa yang tanpa keterangan ini dia memang tidak masuk kerja sudah beberapa hari tanpa keterangan. “Dia ini tidak mengetahui adanya tes urine, namun yang bersangkutan nanti kita kenakan melanggar kode etik karena tidak masuk kerja,” ujarnya. (***)