NUNUKAN, Pembawakabar.com- Bupati Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Nunukan dalam rangka Pencegahan, Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Nunukan.
Dalam SE yang diedarkan Nomor /450/Setda-Kesra/11/2021 tertanggal 15 Juli 2021, Bupati Laura meminta kepada Camat, Lurah dan Ketua RT Se Kabupaten Nunukan untuk mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat di setiap wilayah masing-masing.
Berikut beberapa poin yang disampaikan Bupati,
- Menghimbau masyarakat di lingkungannya agar melaksanakan Sholat Sunnah Idul Adha 1442 H2021 M di rumah masing-masing baik perorangan maupun berjamaah bersama keluarga inti;
- Tidak melakukan Silaturahmi dari rumah ke rumah guna menghindari kerumunan, kecuali keluarga inti;
- Tidak melaksanakan Takbir Keliling;
- Penyembelihan Hewan Qurban hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau Panitia Qurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban,
- Bagi warga yang berhak menerima Qurban untuk menunggu di rumah karena pendistribusian akan dilakukan langsung oleh Panitia Qurban. (*)