Ini 5 Poin Penting dalam Pelaksaanaan Perayaan Idul Adha di Nunukan

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Bupati Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Nunukan dalam rangka Pencegahan, Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Nunukan.

Dalam SE yang diedarkan Nomor /450/Setda-Kesra/11/2021 tertanggal 15 Juli 2021, Bupati Laura meminta kepada Camat, Lurah dan Ketua RT Se Kabupaten Nunukan untuk mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat di setiap wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa poin yang disampaikan Bupati,

  1. Menghimbau masyarakat di lingkungannya agar melaksanakan Sholat Sunnah Idul Adha 1442 H2021 M di rumah masing-masing baik perorangan maupun berjamaah bersama keluarga inti;
  2. Tidak melakukan Silaturahmi dari rumah ke rumah guna menghindari kerumunan, kecuali keluarga inti;
  3. Tidak melaksanakan Takbir Keliling;
  4. Penyembelihan Hewan Qurban hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau Panitia Qurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban,
  5. Bagi warga yang berhak menerima Qurban untuk menunggu di rumah karena pendistribusian akan dilakukan langsung oleh Panitia Qurban. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan