Kondisi Mabuk, Dua Pria di Nunukan Aniaya Pelajar gegara Tersinggung Teriakan “Woy”

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Seorang pelajar berinisial MF (16) menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Nunukan. Korban diduga dipukuli dua pria dewasa yang sedang mabuk minuman keras hanya karena tersinggung mendengar teriakan “woy”.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekitar pukul 02.20 WITA di depan sebuah warung di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur.

Dua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial AS (40) dan IR (44). Keduanya merupakan warga Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara.

Wakapolsek KSKP Nunukan Ipda Nanang Kusmanto menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat (24/4), berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban keluar rumah sekitar pukul 01.30 WITA untuk membeli makanan. Tak lama kemudian, korban menelepon orang tuanya dan mengaku baru saja dipukuli oleh orang tak dikenal.

“Saat tiba di lokasi, orang tua korban mendapati kondisi MF sudah bersimbah darah. Pelajar itu mengalami luka robek di bagian hidung dan bibir. Bahkan, satu gigi kiri bawah korban patah akibat dihantam berkali-kali,” jelas Nanang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Nanang menerangkan keributan dipicu saat teman korban meneriakkan kata “woy” kepada rekannya yang melintas. Namun, karena posisi pelaku berada tidak jauh dari lokasi, mereka merasa tersinggung dan langsung terpancing emosi.

Tanpa banyak bicara, AS dan IR mendatangi korban lalu memukuli MF secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

“Kedua tersangka ini dalam keadaan mabuk dan emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hanya karena tersinggung satu kata. Tindakan ini sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar Nanang.

Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat peristiwa terjadi, di antaranya kaos hitam, celana jeans, dan ikat pinggang.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek KSKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *