
NUNUKAN, Pembawakabar.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Rabu (29/4/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, didampingi Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati. Turut hadir Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf sekretariat dewan, serta awak media.
Dalam forum tersebut, juru bicara DPRD, Siti Musdalifah, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai gambaran kinerja selama satu tahun anggaran.
“LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2025 merupakan wujud pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan melalui analisis dokumen, verifikasi lapangan, serta diskusi dengan pihak terkait guna memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil.
“Dengan metode tersebut, rekomendasi yang dihasilkan menjadi lebih objektif, rasional, dan berbasis fakta di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan, DPRD Nunukan merumuskan 19 poin rekomendasi strategis. Sejumlah temuan menjadi sorotan, di antaranya kualitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai standar meski telah dibayar penuh, indikasi ketidakwajaran anggaran, hingga proyek yang belum rampung meski melewati batas waktu.
Beberapa catatan penting DPRD antara lain:
* Pembangunan mushola di SDN 003 Nunukan Selatan telah dibayar 100 persen, namun kualitas pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar.
* Pekerjaan rangka mini soccer di Jalan Lingkar terindikasi tidak sebanding dengan nilai anggaran.
* Gedung SMPN 002 Mamolo belum diserahterimakan meski pembayaran telah lunas.
* Proyek embung Binusan belum selesai meski melewati masa kontrak.
* Sejumlah proyek jalan mengalami perubahan spesifikasi dari aspal ke beton tanpa perencanaan jelas.
* Infrastruktur di wilayah Sebatik, mulai dari jalan, siring hingga box culvert, ditemukan mengalami kerusakan dini dan tidak sesuai standar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan realisasi program, seperti akses jalan menuju fasilitas kesehatan yang belum diaspal sesuai harapan warga.
Tak hanya infrastruktur, DPRD juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan jaringan air bersih di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, serta penyelesaian utang pemerintah daerah dari tahun anggaran sebelumnya.
“Rekomendasi ini berupa saran, masukan, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Siti Musdalifah.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan ke depan.
“Tujuannya adalah memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah demi mewujudkan Kabupaten Nunukan yang lebih baik,” pungkasnya.(**)



