Nunukan-Kabupaten Nunukan menjadi bulan-bulanan mati lampu, Ampera dan Masyarakat melakukan aksi demo di depan kantor PLN Nunukan, Selasa (8/10/19).

Dalam unjuk rasa mereka menuntut meminta manager area Berau untuk segera melakukan normalisasi listrik di Kabupaten Nunukan. Meminta transparansi data terkait krisis listrik, mendesak konpensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh pemadaman, mereka juga memibta transparansi kinerja pemda dan DPRD terkait krisis listrik di kabupaten Nunukan.
“Kami minta pln untuk mengunakan tugasnya untuk mensejahterahkan Masyarakat,”teriak Pendemo.

Usai melakukan hearing, Kepala PLN Nunukan, Rahmat Adi Widodo mengatakan, ada enam tuntutan dari ampera diantaranya,
- Mereka menginginkan kepala area Berau, General Manager dari Balikpapan untuk datang.
- Meminta data keseluruhan terkait data kebutuhan daya listrik di Nunukan.
- Meminta berkordinasi terkait kontrak dengan PT. Bugak.
- membuka transparansi pembangunan PLTMG Daerah Mansapa dan memastikan secepatnya beroperasi.
- Meminta pihak PLN Rayon Nunukan segera menginstall dan mengoperasikan yang baru datang untuk normalisasi listrik secara menyeluruh.
- Apabila rekomendasi tidak diindahkan, saya siap mengundurkan diri.
Kami dari pihak PLN akan berusaha untuk memenuhi permintaan ampera, dengan berkordinasi dengan UP3 terkait untuk kedatangan GM dan Manager UP3, kata Rahmat.
“Kami akan berusaha, mungkin ketika mesin sudah sampai di Sebatik akan kami upayakan sesuai target bisa selesai tiga minggu sampai di Sebatik. Informasi terakhir yang baru kami terima dari kapten bahwa mesin saat ini diperairan Kakaban, sudah semakin dekat namun beberapa kendala kemarin selama diperjalanan kemungkinan ada pasang surut dan kapten sulit dihubungi karena diperairan jadi sulit untuk mendapatkan signal untuk komunikasi, “jelasnya.
Ketika ditanyakan Mesin yang akan tiba di Sebatik nanti apakah mampu menutupi beban di Nunukan, Rahmat mengatakan apabila tiga mesin ini beroperasi nanti akan mencukupi kebutuhan daya secara keseluruhan di Kabupaten Nunukan dan Sebatik.
Hal lainnya saat ditanyakan mengenai kompensasi bagi Masyarakat, Rahmat menyebutkan untuk Kompensasi itu sudah ada yang menaungi, itu kita berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2017. Kompensasi-kompensasi lain tidak terakomodir yang tidak tercantum dalam aturan ESDM sampai saat ini harus berkordinasi dulu karena sifatnya kebijakan.
“Yang kita lakukan sekarang hanya berpegang teguh pada terhadap peraturan ESDM yang sudah ada,” jelasnya. (#)