BP2MI Nunukan Terima 132 PMI Deportasi dari Malaysia

NUNUKAN-Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia memulangkan sebanyak 132 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Senin (12/4). Pekerja Migran ini di pulangkan karena kasus melebihi izin atau overstay, Narkoba, kriminal dan tidak memiliki dokumen atau masuk secara ilegal. mereka di deportasi melalui Pelabuhan Tawau-Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Diketahui ada sebanyak 27 orang kasus ilegal, 62 kasus Narkoba, 34 kasus kriminal dan overstay 9 orang.

Bacaan Lainnya
Arbain, Kasi Perlindungan UPT BP2MI Nunukan.

Setibanya di Kabupaten Nunukan PMI yang keseluruhannya Laki-laki ini di lakukan pemeriksaan kesehatan dan PCR SWAB lalu di data oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk di karantina di rusunawa selama lima hari.

Kepada Pembawakabar.com Arbain Kasi Perlindungan BP2MI Nunukan menuturkan Kita kembali menerima PMI deportasi sebanyak 132 orang, terdiri dari 131 Pria dewasa dan 1 orang anak-anak.

“Mereka ini ada beberapa kasus, diantaranya Overstay, narkoba dan kriminal,” tutur Arbain.

Dikatakannya, PMI ini setelah kita data, kita karantina di rusunawa selama lima hari, setelah itu kita pulangkan ke kampung halamannya. Nanti kita juga akan PCR Swab kembali bagii PMI yang akan di pulangkan ke Kampung halamannya sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Setelah lima hari di karantina, saat kita pulangkan nanti kita lakukan pcr swab lagi bagi mereka. Tapi sebenarnya dari Malaysia mereka sudah aman, karena mereka juga sudah di swab disana,” ujar Arbain. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan