NUNUKAN-Menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadahan 1443 Hijriah di Lingkungan Instasni Pemerintah, di Kabupaten Nunukan, Senin
Dalam SE yang diterbitkan Bupati Nunukan Nomor P/045/ORG.065,diatur jam kerja bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00-10.30.
Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu. Kemudian di hari Jumat ASN bekerja mulai dari pukul 08.00-10.30.
Bagi Perangkat Daerah / unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung.
“Kepala Perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi,” demikian kutipan SE yang ditandatangani Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi covid-19 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah (WFH). Pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah pada masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah. (OV/**)