Bupati Nunukan Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022

NUNUKAN-Menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadahan 1443 Hijriah di Lingkungan Instasni Pemerintah, di Kabupaten Nunukan, Senin

Dalam SE yang diterbitkan Bupati Nunukan Nomor P/045/ORG.065,diatur jam kerja bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00-10.30.

Bacaan Lainnya

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu. Kemudian di hari Jumat ASN bekerja mulai dari pukul 08.00-10.30.

Bagi Perangkat Daerah / unit kerja yang tetap menjalankan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung.

“Kepala Perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi,” demikian kutipan SE yang ditandatangani  Bupati Nunukan  Asmin Laura Hafid.

Jam kerja pegawai  ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi covid-19 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor  maupun di rumah (WFH). Pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah pada masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah. (OV/**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan