Desa Binusan Mengundang Instansi Terkait Membahas Pemantapan Pembangunan Pelabuhan Jetty

NUNUKAN-Desa Binusan bersama instansi terkait membahas pelabuhan Jetty yang berada di dua titik desa Binusan, yaitu di Sungai Banjar dan Sungai Fatimah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Dalam pembahasan tersebut turut hadir Kepala Bagian Setkab Nunukan H Sura’i, Kepala Dinas Perhubungan Abdul Khalid, Perwakilan Ksop Bagian pengawasan pemanduan, DLKP dan DLKR, Donatus Desi, Kabid Kelautan Dishub Zainal Abidin dan Kasi Kepelabuhan dan Keselamatan pelayaran, Lisman, Perwakilan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan serta Pemilik lahan.

Kepala Desa Binusan, Rudi Hartono, S. Sos, Rabu (8/1/20) mengatakan adapun dasar hukum kita dalam melakukan pembangunan pelabuhan Jetty di desa Binusan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa, pasal 19 yang mengatur pelaksanaan wewenang desa yaitu keewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Dengan kewenangan tersebut, kata Rudi, desa Binusan memiliki Potensi aset sebagai sumber pendapatan asli desa yaitu melalui pengelolahan jasa tambatan Jetty yang ada di Sungai Fatima dan Sungai Banjar.

“Nanti akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dengan dasar hukum undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah pasal 213 ayat 1 yang menyebutkan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ada” Jelas Rudi.

Tambahnya, kemudian yang kedua dalam peraturan pemerintah PP nomor 71 tahun 2005 tentang desa yaitu upaya penguatan kapasitas yang didukung kebijakan pemerintah daerah atau kota. “Undang-Undang terbaru tentang Badan Usaha Milik Desa di Nomor 6 tahun 2014 bahwa Bumdes memegang peranan penting dalam pengembangan desa yang ada. Jadi ini lah dasar hukum untuk pembangunan pelabuhan jetty di desa Binusan,” Katanya.

Mudah-mudahan dari Instansi terkait mendukung rencana kami, karena tambatan jetty yang pertama yang dianggap resmi dikabupten Nunukan.

” Pembangunan Pelabuhan Jetty ini untuk masyarakat yang ada di Desa Binusan maupun Kabupaten Nunukan, hasilnya bukan untuk pribadi melainkan untuk kesejahteraan masyarakat,”Terang Rudi.

Adapun hasil kesepakatan bersama dalam pembahasan Pelabuhan Jetty di Desa Binusan,

  1. Bahwa sesuai hasil rapat tanggal 8 januari 2020 yaitu pihak Dlaas
    Perhubungan Kabupaten Nunukan. KSOP Nunukan, Polisi (KSKP),
    Kepala Desa Binusan, Kabag Pemerintahan Setda Nunulan,
    Direktur Bum Des Desa binusan, Koperasi Produsen’Pasaka
    Mandau Sakti Kab.Nunukan, Toko Adat dan masyarakat sekitar
    mendukung pelaksanaan pembangunan tambatan /jetty kapal diSei fatimah dan sei banjar desa binusan.
  2. Bahwa pihak KSOP Nunukan meminta peninjauan ulang untuk
    lokasi tambatan/jetty kapal.
  3. Pemeritah Desa akan segera menyurat kepada KSOP Nunukan
    terkait persetujuan rekomendasi keselamatan pelayaran dilokasi
    tambatan/jetty kapal Desa Binusan.
  4. Pada hari ini tim rapat sepakat melakukan survei di lokasi
    tambatan/jetty kapal sei fatimah dan sei banjar.
  5. Setelah hasil survei oleh tim terkait, maka pemerintah Desa akan
    melaksanakan rapat kelanjutan di kantor Desa Binusan. (PK-1)
Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan