Disembunyikan di Kotak HP! Polisi Temukan 24,7 Gram Sabu dan Tangkap Pelaku

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria tersangka kasus perdagangan narkotika di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.10 WITA, setelah aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga jadi lokasi transaksi sabu.

Sebelumnya sekitar pukul 15.00 WITA, tim opsional menerima laporan bahwa rumah di Jalan Bebatu RT 04 sering digunakan untuk aktivitas terkait narkotika golongan I jenis sabu. Tim segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka yang berinisial I alias R (32 tahun).

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas polres Nunukan IPTU Sunarwan mengungkapkan dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram.

“Barang bukti tersebut terbungkus plastik hitam dan disimpan dalam kotak handphone merek Infinix yang ditemukan di bawah lemari baju milik tersangka,” ungkap Sunarwan.

Tersangka yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Jalan Dewi Sartika RT 009 Kelurahan Tanjung Harapan mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Menurut keterangannya, sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama BTK dengan harga tunai Rp 11 juta.

“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita berbagai barang bukti pendukung penyidikan, antara lain: dua plastik transparan (satu sedang, satu hitam transparan), timbangan digital, kantong kain merah, handphone Vivo putih milik almarhum Ishak Als Rais bin Sardin, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, serta satu plastik bening sedang beserta 15 plastik bening kecil,”

“Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah IPTU Sunarwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *