
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Tim gabungan operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Barat mengamankan seorang pria sebagai tersangka kasus narkotika. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.30 WITA, pihak berwenang menerima laporan tentang adanya perahu yang bersandar di Jembatan Tradisional Liang Bunyu dengan kondisi mencurigakan. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga menemukan sosok laki-laki yang sesuai dengan deskripsi dari warga.
“Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,78 gram, yang disimpan dalam plastik hitam di kantong depan celananya,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Sunarwan.
Tersangka yang berinisial A (42 tahun), bekerja sebagai petani dan berdomisili di Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan tersebut.
Selain barang bukti diduga sabu, pihak polisi juga menyita beberapa barang bukti lain sebagai pendukung penyidikan, diantarnya, aluminium foil, plastik hitam, celana biru merek Levi Strauss & Co, handphone putih merek OPPO, perahu warna hijau, serta mesin gantung merek Yamaha.
“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Nunukan. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah IPTU Sunarwan mewakili Kapolres.(*)



