
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/25) membahas polemik perizinan truk tangki BBM masuk ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Jufri Budiman, S.Pd. Dalam rapat, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa Pelabuhan Tengkayu I tidak boleh digunakan untuk bongkar muat BBM karena statusnya sebagai pelabuhan publik dan aturan keselamatan tidak memperbolehkan aktivitas tersebut.
Pertamina pun menegaskan bahwa tanggung jawab distribusi hanya sampai depot, sementara kewenangan bongkar muat berada di bawah Dishub dan KSOP.
Meski begitu, DPRD bersama pemerintah daerah mencari solusi sementara agar distribusi BBM tetap berjalan untuk mendukung pelayaran rakyat.
Hasil rapat menyepakati pemberian izin terbatas kepada Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) untuk melakukan pengisian BBM dengan penjadwalan khusus di pelabuhan, disertai pengawasan ketat dan SOP yang jelas.
Untuk jangka panjang, para pihak mendorong pembangunan pelabuhan khusus BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) maritim permanen agar distribusi lebih aman dan tidak mengganggu aktivitas penumpang di pelabuhan publik.(*)



