Nunukan, Pembawakabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (28/04/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa.
RDP ini dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Andi Mariati selaku Wakil Ketua, Hamsing, Adi Hariyadi, Muh. Mansur Rincing, Andre Pratama, Saddam Husin, Hermawan, Donal, Firman Latif, serta Andi Fajrul, S.H. Kehadiran para legislator tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menanggapi persoalan yang tengah menjadi sorotan di kalangan ASN.
Dalam forum tersebut, para anggota dewan aktif mempertanyakan dasar pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, berbagai saran dan masukan juga disampaikan guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keadilan bagi para ASN.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menjelaskan bahwa RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi jabatan.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk para ASN yang terdampak kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kejelasan terkait mekanisme dan dasar hukum pelaksanaan mutasi, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. DPRD juga berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Melalui RDP ini, DPRD Nunukan berupaya menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan, sekaligus mencari solusi terbaik agar polemik mutasi ASN dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Infodokdprdnnk)



