Mutasi ASN Bukan Demosi, Melainkan Penyesuaian Sistem Merit

Nunukan, Pembawakabar.com – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada 7 April 2026 menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah pejabat yang dilantik mengaku tidak puas, bahkan berkoordinasi dengan DPRD dan menilai kebijakan tersebut cacat hukum.

Bacaan Lainnya

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Daerah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu demosi dalam mutasi tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Muhammad Amin, S.H., yang menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari langkah strategis penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah dalam lima tahun ke depan.

“Tujuan utama mutasi ini adalah penyesuaian birokrasi agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, penataan tersebut dilakukan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses mutasi telah dilaksanakan dalam kerangka sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sistem ini menekankan aspek profesionalitas melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam penempatan jabatan.

Menanggapi tudingan adanya demosi, Amin dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tidak berkaitan dengan sanksi disiplin.

“Mutasi ini bukan demosi karena tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun penjatuhan sanksi. Ini murni penyesuaian dalam kerangka sistem merit,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Amin turut didampingi Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, serta tim Baperjakat. Mereka juga menjelaskan bahwa dalam struktur ASN terdapat dua kategori jabatan, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial.

Jabatan manajerial meliputi pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Sementara itu, jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana yang memiliki peran teknis sesuai keahlian masing-masing ASN.

Lebih lanjut, Amin menyoroti kebijakan pengangkatan kembali sejumlah ASN ke dalam jabatan fungsional. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam memperkuat profesionalisme ASN berbasis kompetensi.

“Pengalihan ke jabatan fungsional bukanlah penurunan, melainkan penguatan peran sesuai kompetensi. Sebagian ASN yang dimutasi memang sebelumnya berasal dari jabatan fungsional,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan mutasi ASN dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Infodokdprdnnk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *