DPRD Nunukan Umumkan Penganti Irwan Sabri

NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa mengumumkan Calon Pengganti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan melalui dalam paripurna yang digelar, Senin (11/1/21) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD.

Rapat dipimpin langsung Ketua dprd Nunukan, Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua, Burhanuddin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Nunukan.

Bacaan Lainnya

Hj Rahma Leppa mengatakan, bahwa dasar PAW tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pimpinan dpdr Kabupaten/Kota berasal dari Partai Politik dengan urutan kursi terbanyak.

Lebih lanjut disampaikan Hj Rahma Leppa, hal tersebut juga berdasarkan pemeraturan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata pemerintahan dprd Provinsi, Kabupaten dan Kota diatur dalam pasal 39 ayat 2 bahwa pemberhentian atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk dprd Kabupaten/Kota, Pengganti Pimpinan DPRD yang dihentikan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan dprd.

“Dengan memperhatikan SK DPP Partai Demokrat nomor: 348 / SK / DPP.PD / XII / 2020 tentang pergantian unsur Pimpinan Wakil Ketua dprd Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, maka dprd Nunukan menetapkan Saleh, SE sebagai calon pengganti wakil Ketua dprd Nunukan dari H Irwan Sabri, SE masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat, ”kata Hj Rahma Leppa.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek menyampaikan, surat keputusan dprd Nunukan 1 tahun 2021 tentang Penetapan Calon Pengganti Wakil nomor Ketua dprd Nunukan masa jabatan 2019-2024, kemudian dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dprd Nunukan.(Humas DPRD)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan