NUNUKAN-Dua hari berturut-turut 254 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia di deportasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu.
Sejak Kamis (22/4) Kemarin sebanyak 149 Pekerja terdiri 133 laki-laki dewasa, 14 Perempuan dewasa dan 2 anak laki-laki.
Sementara hari ini KJRI kembali mendeportasi 105 PMI terdiri 96 laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa dan 1 anak laki-laki.
Para deportan ini di pulangkan melalui Pelabuhan Tawau, Malaysia tujuan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Perlindungan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan menjelaskan, Kita mendapatkan kiriman ada dua kali, kemarin kamis sebanyak 149 orang dan hari ini 105 orang.
Para deportan ini di pulangkan karena kasus izin tinggal telah habis (Overstay), Narkoba, Kriminal dan Masuk tanpa izin (Ilegal).
“untuk yang kemarin 149 orang merupakan PMI dari Pusat tahanan Sibuga Sandakan, sementara yang hari ini kita jemput 105 dari Tahanan Menggatal 63 orang dan Papar 42 Kota Kinabalu,” Kata Arbain, Jumat (23/4).
Arbain menjelaskan, Para PMI yang di deportan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan sebelum di berangkatkan ke Kabupaten Nunukan.
Namun untuk mengantisipasi, Pihak BP2MI bersama pihak Puskesmas dan Karantina Kesehatan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pcr swab kepada para deportan.
“Mereka kita lakukan pcr swab dulu, meskipun sudah dilakukan pcr swab di Malaysia. Setelah itu baru kita data dan langsung di karantina di Rusunawa selama lima hari untuk di karantina,” tutur Arbain.
Setelah di karantina, kita kembali lakukan swab para deportan ini kemudian kita pulangkan langsung ke Kampung halamannya dengan pengawalan petugas BP2MI.
“Kita lakukan swab ulang kemudian kita pulangkan ke kampung halaman dengan pengawalan dari petugas yang kami tunjuk, nanti di tempat tujuan akan di jemput petugas BP2MI atau dinas sosial di tempat tujuan masing-masing,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang di terima, Para PMI asal Provinsi Sulawesi Selatan 156 orang, Sulawesi Tenggara 14, Sulawesi Barat 4, Sulawesi Tengah 1, NTT 40, Kalimantan Utara 29, Jawa Timur 2, Nusa Tenggara Barat 2 dan Kalimantan Barat 4 orang. (*)