Dua WNA Malaysia Pelaku Penyelundupan Manusia di Nunukan Ditetapkan Tersangka

NUNUKAN — Dua warga negara Malaysia, Samsul bin Azis dan Surya bin Nandu, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya kini resmi berstatus P-21 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka datang menggunakan perahu bermesin 15 PK melalui jalur laut dari Kalabakan, Malaysia, menuju perairan Nunukan.

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengaku datang ke Indonesia untuk menjemput calon pekerja. Aksi ini merupakan upaya perekrutan nonprosedural yang melibatkan jaringan tenaga kerja ilegal di negara tetangga.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjemputan. Namun keduanya diminta oleh paman salah satu pelaku yang berada di Malaysia dan diduga memiliki jaringan untuk memperkerjakan secara ilegal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Jumat (17/10).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin.

Adrian menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan terus memperkuat pengawasan di perbatasan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik penyelundupan manusia. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan warga negara Indonesia,” tegasnya.

Imigrasi Nunukan berkomitmen menjaga wilayah perbatasan agar tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.(*)

[jetpack-related-posts]