Bangun Kesadaran Masyarakat, Robinson Totong Sosper Kawasan Tanpa Rokok

NUNUKAN-Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, Robinson Totong mengatakan rokok dari segi kesehatan banyak merugikan bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Selain dari kesehatan, juga dari sisi ekonomi.

Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Demokrat ini menuturkan, saat mengelar sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa rokok, di Aula TK Sion, Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Sabtu (21/5) bersama dr. Yuanti dari Puskesmas Nunukan, dalam sesi tanya jawab, para ibu-ibu lebih banyak menjelaskan dari sisi pengeluaran ekonomi keluarga, suami-suami mereka mementingkan membeli rokok ketimbang membeli kebutuhan keluarga dan anak sekolah.

Bacaan Lainnya

“Makanya kita menghimbau bahwa perda yang ada dan yang sudah disepakati pada 18 Februari 2021 tentang kawasan tanpa rokok ini, setidaknya membangun kesadaran masyarakat dari efek negatif dari rokok. Ini lebih ke edukasi lah untuk kesadaran masyarakat dalam membangun kesehatan bersama, sehingga kualitas kehidupan kita bersama lebih besar dan lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada ancaman pidana, namun perda tentang kawasan tanpa rokok belum ada penindakan pidana lebih lanjut. Namun bagaimana kita mensosialisasikan perda ini lebih kepada bagaimana mengedukasi masyarakat agar mereka tahu tentang bahaya dan efek negatif dari rokok.

“Walau pun sudah ada tertera dikotak rokok efek negatifnya, tetapi terkadang karena merasa hobby, kecanduan dengan nikotin dan bahan yang terkandung di dalamnya, sehingga efek sampingnya dari gambar yang bagi kita tidak merokok melihatnya sangat ngeri. Tetapi bagi mereka yang sudah kecanduan merokok itu sebuah kenikmatan,” katanya.

Robinson juga menyebutkan untuk kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 5 tahun 2021 itu adalah tempat umum, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk sanksi dan dendanya kepada lembaga yang tidak menerapkan perda itu berikan sanksi pidana 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta,” sebutnya.

Ditanya mengenai anggota DPRD jika kedapatan merokok di wilayah kawasan tanpa rokok nantinya, Robinson menanggapi seharusnya sebagai anggota DPRD harus menjadi contoh.

“Harus menjadi contoh, karena kita DPRD yang bahas dan kita yang sepakati, karena kalau kita yang melanggar kan apa kata masyarakat, apa kata dunia. Kita membuat produk hukum ini tapi kita juga yang melanggarnya, tapi menurut saya kita yang sebagai anggota DPRD seharusnya kita yang menjadikan garda terdepan untuk mensosialisasikan ini,” Demikian Robinson Totong. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan