Fasilitasi Asosiasi Agen Kapal, DPRD Minta Peroslaan Pengurusan Dokumen Kapal di Permudah dan Cepat

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agen Kapal bersama beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat  (BPTD), Jasa Raharja serta TNI Polri.

Rapat yang digelar di ruang Ambalat I dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh didampingi Ketua Komisi I Andi Krislina yang dihadiri beberapa anggota DPRD Nunukan, Senin (18/4).

Bacaan Lainnya

Ketua Asosiasi Agen Kapal Pedalaman, H Bahar dalam rapat itu menyampaikan persoalan ini mengenai dokumen kapal pedalaman, selama ini sudah berjalan dua tahun sejak bulan Juni ada serah terima di Tarakan dari KSOP dengan Dinas Perhubungan.

“ini bermasalah karena saya anggap di lapangan sudah banyak korban, maka itu kami meminta perlindungan hukum, kalau undang-undang kepres maupun kepmen tidak bisa difungsikan di Nunukan tidak usah di pakai karena persoalannya tidak ada dokumennya,”

“Persoalannya kami meminta dari dulu ke BPTD,  sarana prasarana BPTD di Nunukan belum ada dan personilnya hanya dua orang saja di Pelabuhan PLBL, bagaimana mau melayani di Kabupaten Nunukan sementara ada kurang lebih 20 dermaga tradisional,” tambahnya.

Bahar berharap Pemerintah daerah  khususnya dinas Perhubungan dan KSOP untuk bekerjasama seperti dulu lagi melalui aturan peraturan gubernur yang lebih mudah dalam mengurus dokumen kapal.

Jamaluddin menambahkan, sejak terima KSOP dengan BPTD masalah kewenangan legalitas surat-surat atau dokumen kapal yang ada di Kalimantan Utara khususnya di Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap pelayanan BPTD untuk menyiapkan sarana prasarananya untuk bisa melayani perizinan-perizinan armada yang diperlukan berupa dokumen sah untuk kapal berlayar. Kemudian jika karena alasan personilnya yang kurang, mungkin Pemerintah bisa membantu untuk pelayanan perizinan kapal tersebut agar semua bisa berjalan lancar. Kami membutuhkan legalitas agar bisa berjalan dalam aturan yang benar.

Menanggapi itu, Kepala Seksi TSDP BPTD Kaltim Kaltara Oktaviano menjelaskan BPTD juga sangat prihatin dan prinsipnya Pemerintah tidak akan melakukan pembiaran.

“Kita sudah melakukan sosialisasi di tiap kabupaten tentang pelimpahan kewenangan. Memang sudah ada beberapa permohonan yang diajukan ke BPTD dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27 april dan mei 2021, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal, namun agen dan pemilik kapal membatalkan karena katanya mau diurus oleh dishub, oleh karena itu kami hentikan,” jelasnya.

Bahkan, kata Oktaviano BPTD sudah pernah menerbitkan sertifikat kapal yang ada di Kaltara sebanyak 55 Kapal.

“Bukan berarti belum ada, jadi semua pemohon baik agen maupun pemilik kapal tetap kami layani, cuma karena kami kekurangan SDM. Tetapi kami tetap memproduksi SDM untuk melancarakan tugas kami,” terangnya.

“Kami juga tentu melayani untuk permohonan surat-surat kapal, jika kantor kami jauh bisa di email ke kami. Sehingga tidak merepotkkan agen maupun pemilik kapal menghabiskan biaya ke Balikpapan, jadi bisa via email atau ke petugas kami di syahbandar yang di Nunukan, dengan persyaratan kapal nya lengkap sehingga kami bisa memberikan penjelasan permohonan yang blum lengkap,” jelasnya.

Selanjutnya Anggota DPRD Nunukan memberikan beberapa saran dan masukan dalam rapat tersebut,  Andre Pratama menyampaikan yang perlu kita camkan dan betul-betul kita benakkan dalam isi kepala kita semua yang ada dalam ruangan ini, Kabupaten Nunukan itu berbeda dengan kabupaten kota yang ada di Kalimantan Utara dan apalagi kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur.

Ada sudah semua tradisi perdagangan puluhan tahun orang tua kami yang ada di Nunukan ini sudah kami lakukan dari Malaysia, kemudian masyarakat yang ada di perairan sungai dan pesisir yang masuk ke dalam itu menggunakan kapal.

“ Kawasan Sebuku, Tulin Onsoi sebagian  inilah demografinya Kabupaten Nunukan, jadi urusan makan minumnya masyarakat yang ada di dalam, itu tergantung dengan transportasi darat terutama transportasi Sungai.  Masyarakat disuruh email surat dan sebagainya email ini belum tentu itu juga kalau dia punya Android,”

“ Saya minta rekomendasi adalah setelah pertemuan ini dengan pemegang kebijakan dari BPTD.  Saya mau rapat dengan yang mempunyai kebijakan, kepala Balai mau tidak kasih kewenangan SK kepada Dishun Nunukan. Kita membutuhkan kecepatan dalam hal pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Andre juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan kehilangan PAD sejak permenhub dikeluarkan, PAD tentang retribusi kapal.

“Tolong dibicarakan masalah ini adanya tentang permenhub ini, harus ada solusi dong. Percuma dibahas dan disetujui kalau tidak ada kontribusi dan PAD,” ungkapnya.

Sementara itu, Welson menambahkan, Kita juga harus menghargai upaya yang dilakukan Bupati ketika kita kaku dengan peraturan yang ada, yang menjadi korban adalah masyarakat kita yang dalam Terima kasih untuk pengertian ini artinya dengan kondisi yang ada distribusi barang tetap berjalan ke daerah-daerah pedalaman.

Yang saya khawatirkan tadi ketika kita kaku dengan aturan yang ada ini semua berhenti maka yang berteriak adalah masyarakat di pedalaman, karena saya orang pedalaman tahu persis oleh karenanya aplikasi tinggi saya sampaikan kepada aparat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memperhatikan hal ini.

Kemudian mengenai serah terima pelayanan, ketika pekerjaan ini sudah dilimpahkan ke BPTD, mestinya  pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat bukan justru tidak berjalan seperti ini.

“Ada Dishub dimanfaatkan tenaga mereka yang penting ada koordinasi antara teman-teman, saya juga harus tunggu ini bulan depan ada perbaikan-perbaikan untuk pelayanan ke masyarakat. Ini menjadi perhatian kita semua, harus segera diterbitkan kepada teman-teman pengusaha ketika ada klaim nanti,” Pungkasnya.

Sebagai langkah kongkrit penyelesaian masalah ini, kedua pihak harus sepakat menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara, Nomor 44 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan penyeberangan di wilayah provinsi kalimantan utara.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Krislina SE.

Hal ini menurut anggota dewan dapat menjadi pegangan para pengusaha kapal pedalaman untuk beroperasi di perairan sungai Nunukan, agar kembali mendistribukan kebutuhan pokok ke wilayah tiga.

” Karena kalau menunggu keputusan BPTD Balikapapan tidak ada kepastian bagi pengusaha, nah inilah tawaran solusinya kita gunakan pergub,” kata Andi Krislina.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita Acara DPRD Nunukan nomor : 048 – DPRD / 179 tentang rekomendasi anggota DPRD terhadap penerbitan izin angkutan sungai dan penyeberangan berdasarkan peraturan gubernur, hal ini untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap para pengusaha kapal yang beroperasi di pedalaman(*)

[jetpack-related-posts]