NUNUKAN-Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu golongan I.
Dalam pengungkapan itu, Satreskoba berhasil menagkap YS (44) dan menyita 27 paket sabu dengan berat 18,88 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto membenarkan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, Senin (18/4).
Iptu Supriadi menyebutkan pengungkapan diawali dari penyelidikan selama 3 hari dan berhasil mengamankan tersangka YS warga Jalan Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, pada hari Sabtu 16 April 2022.
“Pengungkapan ini dari laporan dari Masyarakat yang masuk pada 13 April 2022, bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Dari situ kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di jalan Daeng Toba Kelurahan Nunukan Timur. Kemudoan pada 16 April 2022, Sekira pukul 21.00 wite, personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang di curigai dan berhasil mengamankan YS,” terangnya.
“Dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Kita berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 27 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk berisi Narkotika golongan I jenis sabu, sementara 26 bungkus plastik transparan ukuran berbeda ditemukan di dalam lemari yang diselipkan di bawah lipatan baju tersangka yang berada di ruang tamu. Saat pengeledahan tersangka YS tidak melakukan perlawan,” tambahnya.
Selanjutnya, YS bersama barang bukti 27 bungkus sabu seberat 18,88 gram, 1 unit handpone, 1 buah plastik klip transparan dan alat isap sabu berupa bong atau tabung, kaca fanbo juga korek api gas telah diamankan di Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Supriadi juga menerangkan, selain pengungkapan di Kelurahan Nunukan Timur, Opnasl Satreskoba Polres Nunukan juga berhasil mengamankan 3,16 gram sabu bersama tersangka berinisial HK (37), pada hari Sabtu (16/4).
“Personil Opnasl Satreskoba juga mengamankan seorang pria berinisial HK di Jalan H. Junudi Rt.004 Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik, sekitar pukul 14.00 wite personil. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka menyimpan di dalam sebuah tempat permen yang dilakban warna hitam dan sembunyikan diatas lantai depan kamar,” ungkap Supriadi.
“Dari keterangan HK, Sabu tersebut dikemas dan disimpan oleh tersangka sendiri, dan sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial Y beralamat di Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik,” terangnya.
Adapun dari tangan HK, Polisi mengamankan 23 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisi sabu-sabu dengan berat 3,16 gram, sebuah tempat permen dilakban hitam, 1 unit handpone, uang tunai Rp.100 ribu dan Kaca fanbo bersama korek api gas.
“Terhadap tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan untuk tersangka HK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya. (**)