Fraksi Karya Kebangkitan Nasional Sampaikan Pandangan Umum atas Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar sidang paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025, Rabu(27/8/25).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, Bupati, serta jajaran eksekutif yang telah menyusun dan mengajukan Rancangan Perubahan APBD 2025. Fraksi menilai bahwa rancangan ini akan dibahas bersama oleh DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menekankan sejumlah pandangan dan rekomendasi strategis. Pertama, fraksi mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran melalui evaluasi program, baik yang sedang berjalan maupun yang belum dilaksanakan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Kedua, fraksi meminta pemerintah daerah lebih giat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rumput laut, kelapa sawit, parkir, dan sarang burung walet yang selama ini dianggap minim kontribusinya.

Ketiga, fraksi menilai Pemkab Nunukan memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah. Melalui kebijakan APBD yang terarah dan sinergi dengan pelaku usaha serta UMKM, pembangunan ekonomi diharapkan dapat lebih efektif.

Selain itu, Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menegaskan bahwa APBD sejatinya merupakan instrumen pembangunan dan pelayanan publik yang konkrit. Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan pemanfaatan pendapatan guna program-program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Fraksi juga menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap perubahan anggaran, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat 5, yang menegaskan bahwa pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah tentang APBD.

Lebih lanjut, fraksi menyampaikan dukungan terhadap pemerintah daerah sepanjang tetap mengedepankan program prioritas dan tidak melakukan rasionalisasi pada sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.

Menutup pandangan umum, Fraksi Karya Kebangkitan Nasional berharap agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 dapat dimaksimalkan sehingga menghasilkan APBD yang benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Nunukan.

Fraksi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dengan memberikan kritik maupun saran konstruktif, agar kinerja pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ZHA/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *