NUNUKAN- Desa Binusan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan , Kalimantan Utara, yang akan dimekarkan, saat ini tahap pengusulan.
Kepala Desa Binusan, Rudi Hartono mengaku mendukung upaya pemekaran desa nya tersebut, namun harus mengikuti pedoman yang tidak melanggar aturan.
“Kita sangat mendukung pemekaran ini tetapi tidak melanggar aturan yang ada, karena ini juga merupakan permintaan warga,” Ujar Rudi Kepada Pembawakabar.com, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, yang akan dimekarkan dari Desa Binusan yakni Binusan Dalam dengan 7 Rukun tetangga (RT) dan Ujang Sei Fatimah ada 3 Rukun Tetangga dengan jumlah warganya kurang lebih 1. 000 Jiwa. Dan untuk Desa Binusan nantinya tersisa 4 Rukun tetangga.
Meskipun begitu, Rudi tetap mendukung hingga dua desa pemekaran tersebut menjadi desa definitif.
“Kita tetap menunggu dari Kemendes untuk kode registernya, kalau sudah ada berarti sudah resmi,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembagian anggaran alternatifnya pemkab Nunukan seharusnya menganggarkan dua desa ini.
“Kalau masalah pembagian anggaran, saya rasa kurang tepat namun jika pemda support dana mungkin bisa separuh berjalan,” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jumianto yang ditemui di pertemuan di Desa Binusan mengatakan Untuk mekanisme dan aturannya sudah jelas. Namun untuk proses kegiatan didesa Pemekaran menginduk di Desa Binusan selama tiga tahun sampai batas waktu yang ditentukan.
“Desa Induk mengakomodir apa yang menjadi kegiatan desa Pemekaran, sehingga bersinergi sambil saling menuntun hingga mandiri,”Kata Jumianto.
Dia menuturkan semua kegiatan masing masing desa, tetapi Desa Induk yang mengakomodir, misal desa Ujang Sei Fatimah punya program, Desa Binusan Dalam punya program kemudian diusulkan dan di musyawarah kan, BPD dan Masyarakat menyetujui tetap jadi program. Makanya menginduk ke Desa Binusan.
“Dana itu tidak langsung ditransfer, jadi jangan memahami langsung di berikan uang tunai tetapi ada mekanisme,” Kata Jumianto.
Disoal mengenai register kedua Desa Pemekaran itu, Jumianto menyebut jika Register dari Pemerintahan sudah jadi dan bisa pelayanan penduduk, jumlah pendataan penduduk juga pertanian dan hewan itu sudah bisa dilakukan sendiri.
” Tetapi itu nanti dievaluasi oleh provinsi dan Kabupaten, apakah berkembang atau tidak,”katanya.
Kemudian untuk kode wialayahnya untuk kedua Desa pemekaran dikatakan Jumianto belum ada masih dalam proses dan evaluasi selama tiga tahun. (**)