Kasus Penyelundupan Manusia di Nunukan Inkrah, Dua WNA Malaysia Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

NUNUKAN – Upaya penegakan hukum keimigrasian kembali menunjukkan hasil tegas. Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Nunukan kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan dua pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yakni Syurian bin Nandu dan Syamsul bin Asis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa percobaan penyelundupan manusia. Keduanya juga terbukti masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan dengan mempertimbangkan Pasal 120 ayat (2) juncto Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam proses penanganan perkara, Kantor Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyidikan secara profesional dan terukur. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penanganan kasus ini turut melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Satgas Pamtas, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal lintas negara.

“Putusan pidana ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia. Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, karena menyangkut keselamatan manusia serta kedaulatan negara,” tegas Adrian.

Melalui capaian tersebut, Kantor Imigrasi Nunukan berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik migrasi ilegal. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan akan terus diperkuat guna mewujudkan lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)

[jetpack-related-posts]