
NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, mendesak pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di dermaga dan terminal khusus (Tersus) milik swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang tidak memiliki izin pembangunan maupun izin operasional.
Menurutnya, keberadaan perusahaan pengelola terminal khusus yang beroperasi tanpa izin sah dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di antara para pelaku industri pelabuhan.
“Perusahaan Tersus yang resmi dan mengantongi izin akan sulit berkembang jika harus bersaing dengan perusahaan bodong yang tidak memenuhi aturan hukum. Ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem investasi,” tegas Andi Mulyono, Senin (7/10/2025).
Politikus yang juga bergelar Doktor Hukum ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan, termasuk kewajiban memiliki izin usaha sebelum beroperasi.
“Saya selaku wakil rakyat di komisi yang membidangi perizinan, mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KSOP, dan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik investasi ilegal ini,” ujarnya.
Izin Usaha Menjadi Ukuran Kelayakan dan Kepatuhan
Andi menjelaskan, izin operasional Tersus bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi dasar penilaian terhadap kelayakan lokasi, administrasi, dan dampak lingkungan perusahaan. Melalui izin itulah, menurutnya, bisa diketahui apakah sebuah usaha aman bagi lingkungan dan masyarakat.
“Perizinan memang memakan waktu, prosesnya panjang dan mahal. Tapi dari situ juga diuji apakah perusahaan tersebut memenuhi standar hukum, lingkungan, dan tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Sayangnya, sebagian pengusaha disebut memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi meski tanpa izin resmi. Kondisi ini, lanjut Andi, berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan saling lempar tanggung jawab antar lembaga bila terjadi pelanggaran hukum.
Rugikan Negara dan Timbulkan Celah Pelanggaran Batas
Lebih jauh, Andi Mulyono menyoroti bahwa praktik Tersus bodong tidak hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
“Perusahaan tanpa izin tidak membayar retribusi dan pajak. Bahkan di wilayah perbatasan seperti Sebatik, aktivitas bongkar muat ilegal bisa membuka celah bagi bisnis lintas negara tanpa kontrol yang jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di Sebatik kerap terlihat aktivitas keluar-masuk produk dari dan ke Malaysia melalui pelabuhan atau terminal khusus. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi merusak citra dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Jangan sampai nama besar Indonesia tergeser karena bahan baku kita diklaim sebagai produksi Malaysia. Ini juga bisa menggerus rasa nasionalisme anak bangsa,” tegasnya lagi.
DPRD Akan Panggil Pengusaha dan Aparat Terkait
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Komisi I DPRD Nunukan itu berjanji akan memanggil seluruh pengusaha Tersus, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa investasi di Nunukan dan Sebatik tumbuh dalam koridor hukum yang benar. Semua pihak harus patuh aturan agar tidak merusak sistem ekonomi daerah,” pungkas Andi Mulyono. (*)



